Mangrove.id| Penanganan sampah di kota Bintuni, yang dulunya menjadi domain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Teluk Bintuni, terhitung mulai tahun 2022 sudah menjadi tanggung jawab Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Teluk Bintuni.
Meski kewenangan menangani kebersihan sampah sudah beralih, namun secara teknis penanganan sampah hingga kini tetap dilaksanakan Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri (Perusda BMM) selaku mitra kerja Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Lewi Widodo, S.Hut, M.Si menjelaskan, sejak pihaknya mendapat tanggung jawab untuk menangani sampah, Perusda BMM tetap digandeng sebagai mitra kerja.
Guna mengesahkan kemitraan ini, Lewi mengungkapkan, Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) Swakelola No: 700/36.a/DPLH/2022 dan No: 421.1/0015.a/PD-BMM/III/2022 tanggal 1 Januari 2022 tentang Penanganan Sampah Kota Bintuni, menjadi dasar kerjasama yang diteken dua belah pihak.
“Ruang lingkup penanganan sampah sesuai PKS ini, mulai dari Km 5 hingga Awarepi. Yang dimaksud dengan penanganannya, baru sebatas kegiatan pembersihan ruas jalan utama dan pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di Kampung Lama dan Pasar Sentral, serta sampah yang diletakkan warga di sepanjang jalan utama. Sampah-sampah ini kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelas Lewi yang dikonfirmasi di Bintuni, Kamis (30/6/2022).
Ia menguraikan, mengenai hak dan kewajiban dua pihak sebagaimana PKS yang ditandatangani, Perusda BMM mempunyai hak untuk menerima pembayaran sesuai hasil kerja dan berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai PKS.
Sambung dia, Dinas PLH Teluk Bintuni pun memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dan berkewajiban merealisasikan hak Perusda sesuai hasil kerja yang dilaksanakan.
“Kewajiban kami dalam hal realisasi hak Perusda, sudah kami laksanakan sejak bulan Januari hingga Juni 2022. Dan memang perlu diakui bahwa Perusda sudah menjalankan kewajibannya sejak Januari 2022,” tutur Lewi.
Berkaitan dengan problema di internal Perusda belakangan ini hingga berdampak pada tidak tertanganinya sampah di sejumlah titik, Lewi mengaku pihaknya sangat kecewa.
Sebab Ia menyatakan, dalam hal pelayanan yang tidak optimal bukan saja Pemerintah yang dirugikan, namun masyarakat selaku penerima manfaat yang sangat merasakan dampaknya.
Karenanya, Lewi menyebut, sebagai langkah responsif, pihaknya sudah menindaklanjuti kondisi yang terjadi di lapangan dengan melayangkan teguran secara tertulis kepada Perusda BMM.
“Terkait kondisi ini, sudah kami layangkan surat dengan No: 660/72 tanggal 24 Juni 2022 perihal Pelaksanaan PKS. Isinya, kami meminta kepada Direktur Perusda BMM melaksanakan pekerjaan yang disepakati dalam PKS tersebut,” paparnya.
Berkaitan dengan surat yang dilayangkan Dinas PLH kepada Perusda, Lewi menjelaskan bahwa hal itu merupakan fungsi control OPD terkait sebagaimana yang termaktub dalam PKS. Dengan tujuan agar Perusda BMM tetap pada komitmen sebagaimana PKS yang dibuat.
Pasalnya Lewi menambahkan, pihaknya dalam hal kewajiban sudah merealisasikan hak Perusda BMM, bahkan hingga triwulan kedua tahun 2022 (termin Januari – Juni).
“Kenapa kami surati Perusda, karena ada pelaksanaan pekerjaan pada triwulan pertama dan triwulan kedua (Januari – Juni), sudah kami bayar secara lunas. Sehingga, yang kami harapkan pekerjaan tersebut bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Wanma)