MANOKWARI, Mangrove.id| Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRK Teluk Bintuni Periode 2024-2029 Melalui Mekanisme Pengangkatan bertandang ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat, di Arfai Manokwari, Senin (8/7/2024).
Kedatangan rombongan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel, Derek Ampnir dan didampingi Plt. Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi diterima Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, R.M. Thamrin Payapo beserta staf.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo yang dikonfirmasi ihwal pertemuan itu, menerangkan dalam rangka konsultasi peraturan pansel tentang pedoman dan tata cara seleksi, sesuai amanat PP Nomor 106 Tahun 2021 khususnya Pasal 78 Ayat 5.
“Peraturan pansel tentang pedoman tata cara seleksi DPRK Kabupaten melalui mekanisme pengangkatan, harus berkonsultasi dengan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Berkenan dengan itu Pansel Kabupaten Teluk Bintuni telah menyusun rancangan peraturannya tentang pedoman dan tata cara seleksi anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni,” ucap Payapo.
“Saat konsultasi, kami memberikan waktu kepada pansel untuk memaparkan rancangan peraturan yang dibuat, selanjutnya kami melakukan asistensi dan menyatakan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pedoman dan tata cara seleksi,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Payapo, pansel berkewenangan untuk melaksanakan pengumuman dan tahapan seleksi sebagaimana peraturan pansel yang sudah ditetapkan.
Ia berpendapat, peraturan pansel tentang pedoman dan tata cara seleksi merupakan pekerjaan besar yang sudah diselesaikan oleh Pansel DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, selanjutnya perlu segera diimplementasikan di lapangan.
Pada saat konsultasi, ia menyebut, kedua belah pihak sudah sepakat bahwa deadline waktu tahapan seleksi berakhir pada tanggal 1 September 2024.
“Setelah itu, kami tinggal memproses SK pengangkatan,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni agar mengikuti mekanisme seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, ia mempersilahkan mendaftarkan diri sesuai tahapan yang ditetapkan oleh Pansel Kabupaten.
Pada kesempatan ini, ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pansel Kabupaten Teluk Bintuni. Pasalnya, Pansel Kabupaten Teluk Bintuni merupakan Kabupaten yang pertama kali berkonsultasi dengan Pemprov Papua Barat, pasca dilantik.
“Kami sangat berharap, Kabupaten yang lain, bisa secepatnya mengikuti Kabupaten Teluk Bintuni mengkonsultasikan peraturan seleksi yang dibuat, sesuai amanat peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang ada, kuota anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan untuk Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak lima kursi dengan memperhatikan keterwakilan unsur perempuan dalam proses seleksi minimal 30 persen saat direkomendasikan oleh masing-masing LMA Suku Asli di Kabupaten Teluk Bintuni untuk mendaftar.
Sebagai informasi, Pansel DPRK Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024-2029 yang dilantik pada 4 Juni 2024 lalu, berdasarkan SK Gubernur Papua Barat No. 122/2024 yakni, Derek Ampnir (Ketua merangkap Anggota), Iluminata Fenentruma (Anggota), Yohanis R. Manobi (Anggota), Adolof Ronsumbre (Anggota) dan Yusran Ali Baadila. (wanma)