BINTUNI, Mangrove.id| Peraturan dan jadwal seleksi Anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024-2029 melalui Mekanisme Pengangkatan, ditetapkan.
Penetapan peraturan dan jadwal seleksi ini melalui rapat pleno panitia seleksi yang dilaksanakan di salah satu tempat di distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (16/7/2024).
Rapat ini dipimpin Ketua, Derek Ampnir dan didampingi empat anggota yakni: Yohanis Manobi, Yusran Ali Ba’adila, Iluminata Fenentruma dan Adolof Ronsumbre serta tim sekretariat dari Badan Kesbangpol Teluk Bintuni.
Berdasarkan surat undangan rapat No. 100.1.5/019 tanggal 15 Juli 2024, yang ditandatangani Ketua, Derek Ampnir, rapat Pansel tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil konsultasi Pansel di Badan Kesbangpol Papua Barat tanggal 8 Juli 2024 lalu.
Dimana, konsultasi yang dilakukan Pansel di Badan Kesbangpol Papua Barat terkait rancangan peraturan pansel tentang pedoman tata cara pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan, sudah mendapat persetujuan Gubernur untuk ditetapkan.
Sebagai informasi, setelah penetapan ini, Pansel berencana melakukan sosialisasi peraturan dan jadwal tahapan seleksi kepada lembaga masyarakat adat Tujuh Suku dan ikatan keluarga Suku-suku Papua lainnya. (wanma)