TELUK BINTUNI, mangrove.id| Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengintensifkan penagihan dan penertiban kewajiban retribusi kepada perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah BP Tangguh dan para subkontraktor migas lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor industri hulu migas, sekaligus memastikan kepatuhan regulasi perpajakan dan retribusi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tak tanggung – tanggung, Pemkab Teluk Bintuni melalui Bapenda Teluk Bintuni serius untuk membidik kembali tiga (3) sumber Retribusi Strategis daerah yang bersumber dari TKA, Pemanfaatan Aset Daerah, dan Pajak Restoran.
Isu utama yang diangkat Bapenda adalah Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA). Berdasarkan regulasi, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar kompensasi kepada pemerintah daerah.
Retribusi DKP-TKA dihitung per jabatan, per orang, per bulan. Kewajiban ini mencakup pengesahan rencana penggunaan TKA dan perpanjangan izinnya. Dana yang terkumpul wajib disetorkan langsung ke kas daerah.
Plt. Kepala Bapenda Teluk Bintuni, Marce H.L. Manibuy, SH kepada kepada wartawan, Jumat (28/8/2026) menyatakan, pihaknya selama hampir 15 tahun tidak menarik retribusi tenaga kerja asing dari BP Tangguh. Hal ini disebabkan, pihak BP Tangguh tidak lagi kooperatif melaporkan data terkait TKA.
“Selama ini kami meminta komitmen BP Tangguh untuk terus menyediakan data ketenagakerjaan yang akurat dan transparan guna sinkronisasi data TKA yang ril di lapangan. Karena sudah cukup lama mereka tidak menjalankan kewajiban ini,” jelasnya.
Kaitan dengan itu, ia menyebut, pihaknya telah melakukan pertemuan persuasif bersama pihak terkait termasuk BP Tangguh di Jakarta. Pertemuan tersebut, untuk membahas soal tunggakan retribusi TKA yang vakum belasan tahun.
“Ini yang pertama kami dorong. Agar BP bisa segera taat dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui retribusi TKA,” katanya.
Besaran tarif retribusi, lanjut dijelaskan, hal ini ditetapkan dengan *Peraturan Bupati* dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah.
Selain TKA, Bapenda Teluk Bintuni juga menyasar dua potensi PAD lainnya dari aktivitas BP Tangguh, yaitu retribusi pemanfaatan aset daerah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makan/minum.
Khusus aset, Bapenda Teluk Bintuni berencana menarik retribusi dari fasilitas strategis yang digunakan BP, meliputi: Dermaga Jeti, Bandara, dan Pelabuhan. Ketiga aset ini merupakan milik daerah yang pemanfaatannya berdampak langsung terhadap operasional perusahaan.
“Puji Tuhan, langkah awal kita sudah ketemu dengan manajernya dan intinya BP siap membayar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban ini mengacu pada Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, penggunaan tenaga kerja asing termasuk dalam objek retribusi sebagaimana Pasal 82 ayat (1) huruf b, yaitu pelayanan pengesahan rencana penggunaan TKA.
“Retribusi TKA, pemanfaatan aset, dan pajak restoran ini menyangkut PAD. Dan PAD ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun daerah. Agar masyarakat sebagai penerima manfaat bisa merasakan langsung dampak maksimal dari kehadiran perusahaan di daerah,” pungkasnya. (len)





























Hari ini : 236
Kemarin : 425
Total Kunjungan : 762
Hits Hari ini : 373
Who's Online : 11