Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 10 Jul 2024 10:21 WIB ·

Laporan Kinerja Investasi Wajib, Kepala DPM-PTSP: Sanksi Terberat Izin Dicabut


 Kepala Dinas PM-PTSP Teluk Bintuni, Jeffry Papilaya mewakili Bupati Teluk Bintuni membuka kegiatan, Rabu. Perbesar

Kepala Dinas PM-PTSP Teluk Bintuni, Jeffry Papilaya mewakili Bupati Teluk Bintuni membuka kegiatan, Rabu.

BINTUNI, Mangrove.id| Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Teluk Bintuni menggelar Sosialisasi Pengisian Laporan Kinerja Penanaman Modal bagi para investor/pengusaha, Rabu (10/7/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu restoran di kota Bintuni, yang dibuka Bupati Teluk Bintuni diwakili Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Teluk Bintuni, Jeffry Papilaya serta dihadiri para pengusaha.

Kepada wartawan, Papilaya menerangkan, laporan kinerja penanaman modal ini wajib dilaporkan secara daring, ke dalam sistem online single submission atau OSS.

“Fungsinya agar kita bisa tahu investasi yang masuk di daerah berapa banyak,” jelasnya.

Dengan kegiatan ini, pihaknya berharap pihak pengusaha bisa memahami dengan baik sehingga kooperatif untuk mengisi laporan investasi kedalam sistem yang ada.

“Nanti staf kami memantau laporan mereka sudah masuk atau belum,” tambahnya.

Ia mengungkap, triwulan pertama tahun 2024, pihaknya mencatat sekitar Rp 1,3 triliun dengan jumlah tenaga kerja sekitar seribu lebih, yang sudah dilaporkan kedalam sistem.

Mantan Kabag Kesra Setda Teluk Bintuni itu mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan dinas terkait lainnya, guna mengecek dan memastikan tenaga kerja yang dilaporkan oleh investor.

“Kolaborasi ini untuk mengetahui apakah nilai tenaga kerja itu sudah sesuai dengan data pemerintah,” sebutnya.

Ia menegaskan, andai pengusaha tidak melaporkan investasi kedalam sistem, maka dipastikan akan mendapat sanksi. Sanksinya akan disesuaikan dengan kewenangan yakni domain pemda sebatas surat teguran. Sedangkan, sanksi paling berat yakni pencabutan izin dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Jadi semuanya itu ada aturannya, dan kita berpatokan pada UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Itu wajib,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi para pengusaha yang merasa kesulitan tentang caranya, disilahkan mendatangi kantor Dinas PM-PTSP di kompleks perkantoran Pemkab Teluk Bintuni, SP 3 Manimeri.

“Memang ini barang baru, tapi pemerintah berusaha untuk mensosialisasikan terus kepada masyarakat,” tandasnya. (wanma)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tunggak Belasan Tahun, BP Tangguh Siap Bayar Dana Kompensasi TKA ke Pemkab Teluk Bintuni

29 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Tinjau Posko, Bupati Anisto Pastikan Pemerintah Responsif Cegah Karhutla

29 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Rapat Bersama Pengurus Parpol, Rheinhard Tekankan Pendidikan Politik dan Transparansi LPJ

26 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Perdana di Papua Barat, Bakesbangpol Cetus Program Pendampingan Anggota Paskibraka

18 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Rangkaian HUT RI ke-81 di Papua Barat Sukses, Rheinhard: Ini Karena Kerjasama Tim

17 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Rheinhard Beri Apresiasi Kesempurnaan Paskibraka: Tidak Ada ‘Pahlawan’ Tunggal

17 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!