Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 14 Mei 2024 16:13 WIB ·

Rencana Pengembangan RSUD Kedepan, Wabup: Tidak Bisa Hanya Rumah Sakit


 Suasana kegiatan rencana pengembangan dan sosialisasi tarif layanan rumah sakit di aula RSUD Teluk Bintuni, Selasa. Perbesar

Suasana kegiatan rencana pengembangan dan sosialisasi tarif layanan rumah sakit di aula RSUD Teluk Bintuni, Selasa.

BINTUNI, Mangrove.id| “Pengembangan RSUD Teluk Bintuni untuk layanan prioritas akan mengarah pada layanan kanker, uronefrologi (layanan hemodialisa dan CAPD) dan layanan KIA,” ucap Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop saat memberikan sambutan pada kegiatan pertemuan stakeholder dalam rangka rencana pengembangan dan sosialisasi tarif RSUD Teluk Bintuni, Selasa (14/5/2024).

Hal ini merupakan bagian rencana pengembangan RSUD Teluk Bintuni sebagai tindak lanjut arahan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan terkait transformasi layanan rujukan yang bertujuan meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier melalui pengembangan jejaring layanan penyakit prioritas dan tata kelola rumah sakit.

“Turunnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan adanya Transformasi Sistem Kesehatan Nasional melalui enam pilar transformasi, mengharuskan rumah sakit melakukan perubahan dan pemenuhan sesuai tuntutan regulasi,” jelasnya.

Terkait pengembangan RSUD Teluk Bintuni, Wakil Bupati menambahkan, hal ini diindikasikan dengan bantuan alat kesehatan berupa alat mamografi yang diterima dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2022 dan alat kesehatan untuk layanan KIA melalui program Strengthening Indonesia’s Healthcare Referral Network (SIHREN), pada tahun 2023.

Khususnya mengenai layanan hemodialisa (cuci darah) yang juga masuk sebagai program prioritas rumah sakit, Wakil Bupati menyebut, Pemda Teluk Bintuni dalam hal ini RSUD sudah siap dengan ketersediaan fasilitas gedung, SDM dan alat kesehatan yang cukup memadai dan memenuhi syarat.

“Mengenai transformasi sistem pembiayaan kesehatan memberikan penguatan regulasi kesehatan dengan tiga tujuan yakni: tersedia cukup dan berkelanjutan, alokasi yang adil dan pemanfaatan yang efektif dan efisien,” katanya.

Selain itu, Wakil Bupati menambahkan, pihaknya juga melirik sumber pendapatan yang sah secara undang-undang yakni dengan dibentuknya Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Regulasi ini dikatakannya, menjadi bukti komitmen Pemda Teluk Bintuni dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara umum, dan secara khusus pada RSUD Teluk Bintuni sebagai BLUD yang sangat erat kaitannya dengan peningkatan potensi pendapatan bagi rumah sakit guna mendukung pelayanan kesehatan yang bermutu.

“Dari semuanya itu, perlu kita pahami bersama bahwa pelayanan kesehatan tidak mungkin dapat berjalan dengan baik jika hanya mengandalkan satu unit teknis seperti rumah sakit saja, tanpa didukung oleh sektor-sektor terkait dan seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Wakil Bupati. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Susun PPKD 2024, Pemkab Bintuni Libatkan UNIPA dan 4 Suku

16 Oktober 2024 - 09:35 WIB

Inisiatif Kembalikan Aset Pemerintah, Langkah Pit Kasihiw Patut Dicontoh

27 September 2024 - 06:29 WIB

Sah! Rheinhard C. Maniagasi Laksanakan Tugas Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni

26 September 2024 - 19:14 WIB

Rekomendasi LMA Tujuh Suku Hanya Bersifat Pertimbangan, Marthen Wersin: Kewenangan Mutlak Ada di Bupati

26 September 2024 - 11:52 WIB

Demi Kepentingan Daerah, Romilus Tatuta Harap Dua Lembaga Ini Bersinergi

25 September 2024 - 16:30 WIB

Polemik Jabatan Kepala Bappelitbangda, LMA Tujuh Suku Dukung Keputusan Bupati

25 September 2024 - 14:58 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!