Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 26 Sep 2024 19:14 WIB ·

Sah! Rheinhard C. Maniagasi Laksanakan Tugas Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni


 Bupati Kasihiw serahkan DPA Badan Kesbangpol kepada Plt Kaban, Rheinhard Maniagasi. Foto dok Perbesar

Bupati Kasihiw serahkan DPA Badan Kesbangpol kepada Plt Kaban, Rheinhard Maniagasi. Foto dok

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Polemik dualisme surat perintah tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) kabupaten Teluk Bintuni, telah berakhir.

Dimana, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi resmi melaksanakan tugas sebagai Plt, sebagaimana surat perintah tugas Bupati Teluk Bintuni No. 821.4-67-2024 tanggal 18 September 2024.

Bupati Teluk Bintuni Periode 2021-2024, Petrus Kasihiw kepada wartawan, Kamis (26/9) menjelaskan, surat perintah kepada Rheinhard C. Maniagasi tertanggal 18 September 2024 merupakan surat yang sah.

Pasalnya, pada tanggal tersebut, Petrus Kasihiw masih menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni aktif, yang masih melaksanakan rutinitas tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.

Menanggapi polemik surat perintah tugas Bupati Teluk Bintuni yang dipersoalkan karena tidak terdapat paraf koordinasi, Petrus Kasihiw menjelaskan, sesuai Peraturan Mendagri No. 1 Tahun 2023 khususnya Pasal 39 ayat (4), surat tersebut tidak memerlukan paraf.

“Karena surat itu sifatnya atributif. Dan itu disposisi bupati, yang harus dilaksanakan kapan saja. Surat tersebut, tidak harus diparaf oleh pejabat di tingkat bawah,” jelasnya yang ditemui usai mengembalikan aset milik pemerintah di rumah jabatan bupati, SP 3, Manimeri.

Disinggung alasan memilih mantan Kepala Distrik Kuri itu sebagai pejabat pelaksana tugas menggantikan Alimudin Baedu, Petrus Kasihiw menerangkan, alasan utamanya karena Rheinhard C. Maniagasi teruji memiliki loyalitas, integritas dan sangat kompeten.

“Kita sangat hati-hati memilih pejabat pelaksana tugas untuk jabatan itu. Karena ini berkaitan dengan sistem dan data. Dan dia (Rheinhard C. Maniagasi) sangat mampu melaksana tugas itu,” ungkap Pit Kasihiw.

Menurutnya jabatan pelaksana tugas, seyogyanya tidak perlu diperdebatkan, sampai-sampai membuat gaduh di masyarakat. Karena, hanya bersifat sementara. Dan, penunjukkan Rheinhard C. Maniagasi sudah melalui mekanisme yang benar.

“Saat ini yang penting adalah kita bersama-sama mendukung kepemimpinan pak Matret Kokop dalam menjalankan sisa masa jabatan. Karena, masih banyak PR yang harus diselesaikan,” pungkas calon wakil gubernur Papua Barat Daya itu. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,080 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tahapan Seleksi Anggota DPR Provinsi Melalui Mekanisme Pengangkatan Bergulir

29 November 2024 - 16:38 WIB

Tim Desk Pilkada Minta Tak Ada Golput di Pilkada Bintuni

6 November 2024 - 08:36 WIB

Susun PPKD 2024, Pemkab Bintuni Libatkan UNIPA dan 4 Suku

16 Oktober 2024 - 09:35 WIB

Inisiatif Kembalikan Aset Pemerintah, Langkah Pit Kasihiw Patut Dicontoh

27 September 2024 - 06:29 WIB

Rekomendasi LMA Tujuh Suku Hanya Bersifat Pertimbangan, Marthen Wersin: Kewenangan Mutlak Ada di Bupati

26 September 2024 - 11:52 WIB

Demi Kepentingan Daerah, Romilus Tatuta Harap Dua Lembaga Ini Bersinergi

25 September 2024 - 16:30 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!