MANOKWARI, mangrove.id| Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah berupaya mendorong adanya kewenangan bagi daerah untuk mengeluarkan izin pertambangan rakyat.
Komunikasi dengan kementerian teknis pun telah dilakukan, guna kewenangan itu bisa secepatnya diberikan.
Langkah ini dianggap akan menjadi solusi bagi daerah khususnya masyarakat pemilik hak ulayat, dan tentunya memutus mata rantai praktik pertambangan ilegal yang selama ini terjadi di Papua Barat.
Pada acara pembukaan Musrenbang Otsus dan Musrenbang RKPD Provinsi Papua Barat Tahun 2027, Kamis (7/5/2026), Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menyatakan hal ini.
Di hadapan forum, Gubernur menegaskan, polemik pertambangan di Papua Barat sejauh ini adalah kelalaian pemerintah. Pemerintah kata Gubernur, belum serius memperjuangkan kepentingan yang satu ini.
Musrenbang ini, menurut Gubernur menjadi momentum semua pemangku kepentingan baik Pemerintah, TNI, Polri, DPR hingga lembaga-lembaga Adat untuk menyatukan persepsi.
“Kesalahan ini ada pada kita pemerintah, dan harus kita perjuangkan melalui Musrenbang ini. Pemerintah Daerah harus diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan rakyat. Namun, untuk skala yang besar, tetap Pemerintah Pusat,” kata Gubernur.
Gubernur berharap, semua aparat terkait bisa proaktif sehingga kewenangan ini dapat segera diberikan oleh pusat. Kata Gubernur, masyarakat adat harus mendapatkan haknya di atas tanahnya, negerinya, dan kekayaannya sendiri.
“Selama ini, hasil-hasil kekayaan lebih banyak dibawa ke pusat, dan hanya sedikit yang dikembalikan ke Papua, baik melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Migas maupun Otsus. Semuanya dibawa ke Jakarta, dan hanya persentase kecil yang diberikan kembali untuk daerah penghasil,” imbuhnya.
Pada forum Musrenbang ini, Gubernur membeberkan, dirinya bersama DPRP, MRP, dan beberapa pihak terkait telah bertemu dengan Menko Perekonomian di Jakarta.
Pertemuan dengan Menko saat itu, untuk mengusulkan waktu pertemuan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait, dalam rapat koordinasi teknis mengenai pertambangan di Papua Barat.
“Koordinasi di bawah Menko Perekonomian, supaya kita bisa duduk bersama dengan kementerian terkait untuk membicarakan solusi ini,” pungkas Gubernur.
Perlu diketahui, aktivitas tambang ilegal khususnya pertambangan emas ilegal di Papua Barat menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat keamanan karena dampaknya terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara.
Berdasarkan data sebaran dan lokasi utama sesuai pemetaan pihak berwenang, terdapat sekitar 83 lokasi tambang ilegal di Provinsi Papua Barat. Dan Kabupaten Manokwari tercatat sebagai wilayah yang paling terdampak, khususnya di Distrik Wasirawi dan sepanjang aliran Sungai Wariori.
Khusus berkaitan penegakan hukum di periode 2020 – 2025, pihak berwajib terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas ini. Dimana, sepanjang tahun 2025, Polda Papua Barat telah menangani 27 kasus penambangan tanpa izin dengan total 159 tersangka yang diamankan bersama barang bukti berupa 2.074,4 gram emas serta puluhan alat berat.
Sementara dampak dan kerugian dari aktivitas penambangan ilegal ini tak main-main. Lembaga ahli menghitung total kerugian negara/daerah mencapai sekira Rp 100 triliun dengan estimasi sekitar 67 kg emas keluar tanpa tercatat secara resmi. Dari sisi kerusakan lingkungan, ekosistem hutan menjadi rusak karena penggunaan bahan kimia yang tidak terkontrol. (len)

































Hari ini : 685
Kemarin : 851
Total Kunjungan : 206789
Hits Hari ini : 1168
Who's Online : 7