Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 16 Okt 2024 09:35 WIB ·

Susun PPKD 2024, Pemkab Bintuni Libatkan UNIPA dan 4 Suku


 Susun PPKD 2024, Pemkab Bintuni Libatkan UNIPA dan 4 Suku Perbesar

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan  Pemuda dan Olah Raga mulai melakukan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tahun 2024.

Dalam Pelaksanaannya, pemerintah melibatkan tim dari Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA) dan juga masyarakat dari 4 suku yakni, Kuri, Wamesa, Sougb, dan Suku Moskona.  Sedangkan tiga suku lainnya yakni, Irarutu, Sumuri dan Sebyar akan di linatkan pada penyusunan ditahun berikutnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Yohanes Asmorom menyebut, PPKD akan menjadi landasan Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan strategis bidang kebudayaan demi peningkatan ketahanan budaya dan kesejahteraan rakyat.

“Dengan PPKD, pemerintah akan memiliki rencana kerja di bidang kebudayaan sesuai dengan data dan fakta lapangan. itu sebabnya penyusunannya juga melibatkan masyarakat,” terangnya dalam Launching Penyusunan PPKD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024, Selasa (15/10/2024).

Lanjut Kata Yohanes, PPKD akan menjadi dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, beserta usulan penyelesaiannya.

“PPKD juga menjadi acuan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam merancang alokasi dan besaran Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum dan APBN setiap tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Survei PPKD

Adolof Ronsumbre,S.Sos, M.A, menyebut, Budaya adalah hasil karya, milik dan tanggungjawab 7 suku asli Bintuni. Disatu sisi, negara telah mengatur tentang pemajuan kebudayaan dalam UU Nomor 5/2017, dimana setiap daerah wajib memiliki dokumen PPKD.

“PPKD terdiri dari PPKD Daerah Kabupaten Kota, Provinsi, Strategi kebudayaan Nasional, serta Rencana Induk kebudayaan. Bintuni memiliki Budaya yang banyak namun masih sebatas lisan. Masih jarang ditemui dokumentasi budaya berwujud tertulis, maupun dokumen digital. Itu sebabnya penyusunan PPKD menjadi wajib untuk mewujudkan hal hal tersebut,” tandasnya. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Bupati Anisto Lantik Jane Fimbay Sebagai Asisten III Sekda, Sementara 4 Pejabat Lain Sebagai Staf Ahli Bupati

17 April 2026 - 16:10 WIB

Bupati Anisto Dorong Revisi Perdasus DBH Migas Secepatnya

16 April 2026 - 20:15 WIB

DPRP Percepat Bahas Perdasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pengusaha OAP

16 April 2026 - 12:33 WIB

Kawal Revisi Perdasus DBH Migas, Sase: Keadilan Fiskal untuk Teluk Bintuni

16 April 2026 - 12:14 WIB

Sase Pertanyakan Progres 145 Kampung Persiapan Teluk Bintuni

16 April 2026 - 11:14 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!