Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 26 Sep 2024 11:52 WIB ·

Rekomendasi LMA Tujuh Suku Hanya Bersifat Pertimbangan, Marthen Wersin: Kewenangan Mutlak Ada di Bupati


 Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin Perbesar

Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen  Wersin menyatakan, surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya, hanya bersifat pertimbangan.

Artinya, surat rekomendasi yang dikeluarkan LMA Tujuh Suku, tidak bisa dianggap sebagai dasar sebuah keputusan oleh pihak atau lembaga yang dituju.

“LMA Tujuh Suku pada prinsipnya, mengeluarkan rekomendasi kepada masyarakat Tujuh Suku yang datang dan minta kepada kami,” ujar Wersin kepada wartawan di Bintuni, Kamis (26/9).

Secara khusus, Ia mengaku, rekomendasi yang dikeluarkan, ada diantaranya anak-anak Tujuh Suku yang notabene sebagai ASN di Pemda Teluk Bintuni. Rekomendasi itu, diberikan dalam rangka pengisian jabatan eselon di pemerintahan.

“Jadi, rekomendasi itu kami berikan, bukan berarti memaksa pemerintah, harus orang ini atau orang itu. Tidak seperti itu,” tegasnya.

Terkait pengisian jabatan eselon, Ia menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan dan diberikan kepada yang bersangkutan, hanya sebagai pertimbangan.

“Kami berikan rekomendasi itu, hanya sebagai bahan pertimbangan kepala daerah. Karena kami LMA hanya urus adat,” jelasnya.

Sehubungan dengan penunjukkan pejabat dalam jabatan eselon, ia menerangkan, pihaknya secara lembaga tidak bisa mengintervensi kebijakan dan keputusan kepala daerah.

Sebab, dalam memutuskan figur ASN yang layak  dalam jabatan eselon, kepala daerah memiliki kewenangan mutlak.

“Intinya kepala daerah yang punya kewenangan, kami dari LMA tidak bisa intervensi. Soal siapa yang ditunjuk itu keputusan bupati, bukan keputusan kami,” tambahnya.

Kepada masyarakat khususnya Tujuh Suku, ia sangat berharap, untuk tidak terjebak dalam isu-isu yang digiring pihak tertentu, sehingga menjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Masyarakat jangan salah sangka bahwa rekomendasi itu adalah keputusan LMA. Pada prinsipnya, keputusan bupati itu yang diterima, dan dipakai. Kami dari lembaga tetap menerima, karena itu ranahnya pemerintah, bukan LMA,” pungkasnya. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemda Teluk Bintuni Siapkan Laporan Jelang Audit BPK

16 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dengan Sistem Ini, Pemda dan KPK Sepakat Untuk Cegah Korupsi

15 April 2025 - 16:01 WIB

Bupati Anisto Tegaskan Pentingnya Keterlibatan Seluruh Komponen Masyarakat dalam Pembangunan

11 April 2025 - 16:30 WIB

Pemda Teluk Bintuni Terima Dana Otsus Rp 161 M, Forapelo Ingatkan Hanya Untuk OAP

22 Maret 2025 - 21:37 WIB

Keluarga Besar Sougb, Moskona dan Meyah Siap Dukung Pemerintahan Anisto – Lingara

20 Februari 2025 - 12:12 WIB

BKPP Ingatkan Soal Larangan Pengadaan Honorer

16 Januari 2025 - 15:17 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!