Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 22 Mar 2024 08:27 WIB ·

LMA Tujuh Suku Setujui Draf SK Bupati Tentang Dapeng DPRK Jalur Otsus


 Plt Kaban Kesbangpol Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi tengah menjelaskan draf SK Bupati Teluk Bintuni terkait pembagian daerah pengangkatan di wilayah adat Tujuh Suku kepada masyarakat adat yang hadir, Kamis. Perbesar

Plt Kaban Kesbangpol Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi tengah menjelaskan draf SK Bupati Teluk Bintuni terkait pembagian daerah pengangkatan di wilayah adat Tujuh Suku kepada masyarakat adat yang hadir, Kamis.

BINTUNI, Mangrove.id| Draf rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati Teluk Bintuni tentang Daerah Pengangkatan (Dapeng) Anggota DPRK Teluk Bintuni Jalur Otsus Periode 2024-2029, telah disosialisasikan kepada masyarakat Tujuh Suku melalui lembaga adat.

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/3/2024) menerangkan, dari sosialisasi yang digelar terkait Dapeng ini, pihaknya mendapat tanggapan positif dari peserta kegiatan, yang notabenenya masyarakat asli Tujuh Suku.

“Dari sosialisasi yang kami lakukan, ada umpan balik kepada kami yang pada prinsipnya disetujui oleh forum terkait Dapeng yang ditetapkan,” ujar Maniagasi, yang dijumpai di sela-sela kegiatan safari ramadhan MUI dan Pemprov Papua Barat di masjid Al-Muttaqin, Kampung Lama, Bintuni.

Ia mengatakan, setelah kegiatan sosialisasi ini, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw. Selanjutnya, draf SK tersebut dapat ditetapkan.

Dijelaskan, SK Bupati terkait Dapeng ini sangat penting karena akan menjadi dasar bagi panitia seleksi yang dibentuk Pemprov Papua Barat, guna melakukan berbagai tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam pengangkatan DPRK ini memang menjadi domain pemerintah secara teknis. Namun, karena ini berkaitan dengan representase masyarakat adat, maka itu menjadi domain lembaga adat masing-masing suku untuk melakukan musyawarah adat, terkait figur-figur yang diinginkan,” pungkasnya.

Sesuai data yang dihimpun, lima dapeng yang disosialisasikan dan sudah disetujui masyarakat adat dalam hal ini LMA Tujuh Suku bersama LMA masing-masing Suku, diantaranya: (1) Dapeng 1 meliputi 5 distrik yakni: Bintuni, Manimeri,  Tuhiba, Tembuni dan Dataran Beimes.

(2) Dapeng 2 meliputi 1 distrik Wamesa, (3) Dapeng 3 meliputi 6 distrik yakni: Aroba, Babo, Fafurwar, Kaitaro, Kuri dan Sumuri, (4) Dapeng 4 meliputi 4 distrik yakni: Tomu, Aranday, Kamundan dan Weriagar, serta (5) Dapeng 5 meliputi 8 distrik yakni: Moskona Selatan, Meyado, Moskona Barat, Moskona Utara, Merdey, Masyeta, Moskona Timur dan Biscoop.

Pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di kantor LMA Tujuh Suku, Kamis (21/3/2024), turut mendampingi Plt Kaban Kesbangpol yakni: Kabag Hukum Setda Teluk Bintuni, George Wanma, Kasubid Organisasi Sosial dan Politik Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Ikaros Dimara serta Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Klaim Wilayah Perbatasan Aman

17 Juli 2024 - 20:03 WIB

Pansel DPRK Teluk Bintuni Sosialisasikan Peraturan dan Jadwal

17 Juli 2024 - 10:10 WIB

Peraturan dan Jadwal Seleksi Anggota DPRK Teluk Bintuni Ditetapkan

16 Juli 2024 - 11:55 WIB

Laporan Kinerja Investasi Wajib, Kepala DPM-PTSP: Sanksi Terberat Izin Dicabut

10 Juli 2024 - 10:21 WIB

Pasca Temui Pemprov, Pansel Anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni Melalui Mekanisme Pengangkatan Siap Bekerja

8 Juli 2024 - 18:32 WIB

Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045, Wabup Kokop: Perhatikan Otonomi Khusus

4 Juli 2024 - 18:48 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!