BINTUNI, Mangrove.id| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Teluk Bintuni mengaku optimis capai target pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024 sebesar Rp 100 miliar.
Pasalnya, dalam regulasi yang baru yakni Perda No 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kabupaten Teluk Bintuni, memuat cukup banyak potensi PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal lain yang membuat Bapenda optimis ialah, pengalaman tahun 2022, dimana target PAD sebesar Rp 74 miliar, terealisasi melampaui target yakni Rp 79 miliar, dengan menggunakan regulasi yang lama.
“Mudah-mudahan, dengan adanya aturan baru ini, kami bisa mencapai target, bahkan melebihi target yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Bapenda Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel kepada wartawan, usai kegiatan sosialisasi Perda No 12 Tahun 2023 di aula kantor Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Kamis (7/3/2024).
Dirinya berharap, para wajib pajak dan wajib retribusi selaku mitra pembangunan daerah, agar bisa kooperatif menaati aturan yang berlaku saat ini.
Pasalnya, ia menegaskan, regulasi yang mengatur mengenai pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, seyogianya untuk membangun kabupaten Teluk Bintuni.
“Kami berharap para wajib pajak dan wajib retribusi, agar bisa menaati aturan yang berlaku saat ini. Sebab, pada prinsipnya PDRD ini, semata-mata untuk pembangunan daerah ini,” pungkasnya. (wanma)