Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 30 Jun 2025 16:01 WIB ·

Ketua DPRK Minta Koruptor Dana MBS Segera Diungkap


 Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE Perbesar

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta meminta Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni segera mengungkap dalang dibalik kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Teluk Bintuni.

Ia sangat berharap, oknum yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang diduga fiktif itu, harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami minta pihak kejaksaan untuk menindak tegas oknum yang terlibat. Kalau itu fiktif, kami mendesak pihak berwajib untuk menangkap dan menghukum pelaku seberat-beratnya,” kata Tatuta dengan tegas, Senin (30/6).

Ia mengaku, kasus dugaan korupsi yang masuk tahap penyidikan tersebut, telah merugikan daerah dari segi pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing di masa depan.

Untuk itu, politisi Nasdem ini berpendapat, proses hukum yang tegas dan tuntas menjadi opsi satu-satunya agar memberikan efek jera bagi yang lain.

Apalagi di tengah upaya membenahi mutu pendidikan Sisar Matiti yang sementara anjlok, Tatuta menyebut, kepastian hukum terhadap kasus ini menjadi indikator penting.

“Kalau mau dipikir, tindakan ini bisa kami katakan sebagai cara dalam ‘membunuh’ masa depan generasi kita,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi tersebut sungguh diluar nalar. Pasalnya, alokasi anggaran yang dikhususkan untuk mencetak generasi penerus yang andal, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengapresiasi pihak kejaksaan yang sudah membongar kasus ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi telah menegaskan pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

Guna menentukan tersangka dan besaran kerugian negara, penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, termasuk memeriksa 11 orang sebagai saksi.

Sebagai informasi, kasus yang ditangani penyidik Adhyaksa bermula atas laporan masyarakat terkait dana minat bakat siswa (MBS) jenjang SMA sebesar Rp 782.185.000 tahun 2024, yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukkannya. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 340 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!