Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 30 Jun 2025 16:01 WIB ·

Ketua DPRK Minta Koruptor Dana MBS Segera Diungkap


 Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE Perbesar

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta meminta Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni segera mengungkap dalang dibalik kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Teluk Bintuni.

Ia sangat berharap, oknum yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang diduga fiktif itu, harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami minta pihak kejaksaan untuk menindak tegas oknum yang terlibat. Kalau itu fiktif, kami mendesak pihak berwajib untuk menangkap dan menghukum pelaku seberat-beratnya,” kata Tatuta dengan tegas, Senin (30/6).

Ia mengaku, kasus dugaan korupsi yang masuk tahap penyidikan tersebut, telah merugikan daerah dari segi pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing di masa depan.

Untuk itu, politisi Nasdem ini berpendapat, proses hukum yang tegas dan tuntas menjadi opsi satu-satunya agar memberikan efek jera bagi yang lain.

Apalagi di tengah upaya membenahi mutu pendidikan Sisar Matiti yang sementara anjlok, Tatuta menyebut, kepastian hukum terhadap kasus ini menjadi indikator penting.

“Kalau mau dipikir, tindakan ini bisa kami katakan sebagai cara dalam ‘membunuh’ masa depan generasi kita,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi tersebut sungguh diluar nalar. Pasalnya, alokasi anggaran yang dikhususkan untuk mencetak generasi penerus yang andal, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengapresiasi pihak kejaksaan yang sudah membongar kasus ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi telah menegaskan pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

Guna menentukan tersangka dan besaran kerugian negara, penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, termasuk memeriksa 11 orang sebagai saksi.

Sebagai informasi, kasus yang ditangani penyidik Adhyaksa bermula atas laporan masyarakat terkait dana minat bakat siswa (MBS) jenjang SMA sebesar Rp 782.185.000 tahun 2024, yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukkannya. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 335 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Togel di Bintuni Seolah Barang Dagangan Resmi, Aparat Diminta Tegas

21 April 2026 - 15:01 WIB

Kuasa Hukum Adukan Ketidakprofesionalan Kejati NTB ke Kejagung dan DPR RI

20 April 2026 - 20:16 WIB

Teluk Bintuni Diduga Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak, 5 Kasus Tercatat di 2026

18 April 2026 - 20:41 WIB

“Double Kill” Kejati Papua Barat Tahan 5 Tersangka Dalam Semalam

17 April 2026 - 11:12 WIB

Kementerian Dilibas, Kejati PB Tahan Tersangka Korupsi Gedung SMK Kehutanan

15 April 2026 - 17:57 WIB

YLBH SM Desak Polda Papua Barat Tindak Tegas Penambangan Ilegal

11 April 2026 - 16:07 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!