MANOKWARI, mangrove.id | Polda Papua Barat angkat bicara soal LP. Dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Rustam SH., CPCLE selaku kuasa hukum dari pelapor Marisya Riski Ilahi terhadap terlapor Andre Mulia Darmawan dkk selaku tim teknikal dari BP. Berau Ltd.
LP itu terkait dengan dugaan pembuatan dokumen palsu beruta surat yang mana dokumen didufa palsu itu menjadi dasar dilakukannya pemutusan kontrak kerja terhadap pembangunan 359 rumah di tiga distrik di Bintuni.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S Napitupulu yang dikonfirmasi media ini, Jumat (5/6/2026) menyebut, penyidiknya tetap menindaklanjuti perkara yang dilaporkan tersebut.
Melalui penyidiknya, Kompol Tommy H Pontororing SH, menyebut bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) awal sudah dikirim kepada pelapor dan kuasa hukumnya.
“Menyusul nanti, kita akan segera kirim SP2HP perkembangan penyelidikan,” ungkapnya.
Penyidik kata dia telah melaksanakan serangkaian kegiatan pemeriksaan terkait dengan laporan polisi tersebut. Bahkan sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi.
“Terkait laporan pemalsuan surat, kita sudah periksa 5 orang saksi, baik dari pihak PT. Arfindo Duta Kencana (Penyedia Pekerjaan), Pihak PT. Nidisia Estetika (Konsultan Pengawas, PPTK dari pihak Pemda Kabupaten Teluk Bintuni termasuk mantan Bupati Bintuni,” ungkapnya.
“Ada sejumlah pihak yang belum memenuhi panggilan, termasuk terlapor yang meminta penundaan panggilan pemeriksaan. Akan segera kita kirimkan undangan panggilan susulan,” tandasnya. (pim)































Hari ini : 790
Kemarin : 688
Total Kunjungan : 226906
Hits Hari ini : 1824
Who's Online : 5