TELUK BINTUNI, mangrove.id| Para sesepuh Paguyuban Keluarga Wong Jowo (Pakuwojo) Kabupaten Teluk Bintuni secara tegas menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke-1 Tahun 2026, yang berlangsung pada tanggal 27 Juni lalu.
Mereka menilai, Musda tersebut tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi serta tidak mengakomodir seluruh kepentingan warga Pakuwojo Teluk Bintuni, utamanya para perintis.
Perwakilan para sesepuh, Sistoyo, S.Pd, MM mengemukakan hal ini saat sesi wawancara di Bintuni, Rabu (15/7/2026). Kepada wartawan, Sistoyo menegaskan hasil Musda ke-1 yang menelurkan Wagiman, SE sebagai ketua terpilih periode 2026-2031 secara aklamasi, tidak sah.
“Pemilihan ketua tidak boleh dilakukan secara sepihak atau diwariskan layaknya kerajaan. Kandidat harus diusulkan langsung oleh masyarakat di masing-masing wilayah kerja sesuai kriteria AD-ART,” ungkap Sistoyo.
Selain melanggar AD-ART, ia menyebut penyelenggara Musda ke-1 juga telah mengabaikan etika dan adat istiadat orang Jawa. Dimana, para tokoh masyarakat dan sesepuh Pakuwojo tidak dihargai pihak penyelenggara.
Disamping itu, pelaksanaan Musda juga tidak mengakomodir kesepakatan saat silaturahmi di kediaman Wagiman, SE beberapa waktu lalu bersama para tokoh seperti: H. Sukadi, Sudirman, Ashari, Suyono, Hasan dan Fajar Kukuh.
“Oleh sebab itu, kami menyatakan bahwa Musda tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat formil sebuah Musyawarah Daerah,” ujarnya.
Lanjut Sistoyo, pihaknya menduga Musda ke-1 ini sengaja diciptakan guna memuluskan kepentingan segelintir orang. Pasalnya, peserta Musda yang seharusnya mewakili semua warga di semua wilayah kerja (wilker), tidak dilibatkan secara adil.
“Terdapat ketidakadilan dalam pembagian hak suara. Wilker resmi hanya diberikan 5 hak suara, sementara organisasi/kelompok fungsional bentukan baru (seperti Majelis Taklim, Pemuda Pakuwojo, dan Jemaah Yasinan) sengaja diberikan hak suara tambahan. Dan patut diduga ini sengaja untuk memenangkan kelompok tertentu,” paparnya.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 17 Desember 2025, para sesepuh, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta perwakilan dari setiap Wilker berkumpul di Pendopo Pakuwojo.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengadakan musyawarah demi membentuk Caretaker Kepengurusan Pakuwojo Teluk Bintuni Periode 2025–2026 atau sampai terlaksananya Musda ke-1 Pakuwojo Teluk Bintuni.
“Masa bakti kepengurusan Pakuwojo yang sah sebenarnya adalah periode 2016–2021, berdasarkan Akta Notaris. Sehingga, seharusnya Musda I dilaksanakan pada tahun 2021,” sebutnya.
“Namun, hal tersebut tidak pernah terwujud karena dokumen legalitas organisasi (Akta Notaris, AD/ART) tidak pernah disosialisasikan. Bahkan, pengurus Pakuwojo sendiri banyak yang tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut,” sambungnya.
Ia menyatakan, para sesepuh sebenarnya sudah menghendaki adanya perubahan struktur kepengurusan, karena menganggap kondisi organisasi sudah tidak sehat.
Upaya ini telah diusulkan berulang kali sejak tahun 2023, terbukti dengan adanya beberapa dokumen undangan koordinasi, yakni: 30 Mei dan 1 Juni 2023 serta tanggal 20 Mei 2025.
Namun, ia menyayangkan aspirasi para tokoh dan para sesepuh selalu kandas karena mereka tidak memegang dokumen hukum organisasi (Akta Notaris dan AD-ART) sebagai acuan bergerak.
“Sesuai Pasal 7 Bab II AD-ART tentang Asas dan Tujuan, Pakuwojo Kabupaten Teluk Bintuni didirikan agar terwujudnya warga Jawa yang bersatu, berkualitas, yang bersinergi positif antarwarga dan masyarakat, untuk ikut serta dalam pembangunan daerah, bangsa, dan negara,” tambahnya.
Secara konstitusi organisasi, Sistoyo kembali menegaskan bahwa Musda ke-1 Pakuwojo Teluk Bintuni ilegal. Hal itu dikarenakan, telah terjadi pelanggaran terhadap AD-ART khususnya; Pasal 8 ayat 1 dan 2, Pasal 9, 10, 12, 13 (khususnya Ayat 3), 14 dan 16.
“Sebagai penasihat yang sah secara hukum, kami memiliki kewajiban moral untuk membenahi arah organisasi ini,” tegasnya.
Berkaitan dengan dinamika yang terjadi, Sistoyo menegaskan, para tokoh dan sesepuh Pakuwojo Teluk Bintuni sama sekali tidak punya kepentingan dan ambisi diluar organisasi.
Justru, upaya yang saat ini dilakukan, untuk menyatukan kembali warga Pakuwojo Teluk Bintuni yang terkotak-kotak. Ia menegaskan, para sesepuh akan terus berupaya agar masyarakat Jawa di Tanah Sisar Matiti terhindar dari perpecahan, guna mewujudkan motto Pakuwojo ‘Sepi Ing Pamrih, Rame Ing Gawe’.
“Intinya, Musda harus diulang dengan proses yang bermartabat, terbuka, dan diikuti oleh seluruh warga yang berhak. Kalaupun pak Wagiman kembali terpilih, tetap kami dukung. Asal sesuai AD-ART,” tandasnya sembari menambahkan surat penolakan telah diterima Bupati Teluk Bintuni sebagai pembina organisasi masyarakat.
Sementara, Ketua Terpilih Pakuwojo Teluk Bintuni Periode 2026-2031, Wagiman, SE membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, Musda ke-1 tersebut sah demi hukum, dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi yang terdaftar secara resmi.
“Ketika mereka mengatakan bahwa yang mewakili hanya segelintir orang, justru kita memakai cara yang efektif dan efisien. Di AD-ART kami, hak suara itu diberikan kepada perwakilan per kabupaten/distrik dan organisasi sayap seperti Pemuda, Jamaah Yasin, dan Jamaah As-Sholawat. Masing-masing memiliki tiga hak suara, bukan hanya satu suara,” terang Wagiman yang dihubungi terpisah melalui telepon seluler, Rabu malam.
Mekanisme pemilihan yang digunakan saat Musda ke-1 dengan prinsip efektif dan efisien, Wagiman menjelaskan, sebagai solusi mengingat jumlah penduduk masyarakat Jawa yang begitu banyak. Hal utama, pihaknya ingin menjaga jalannya Musda yang aman, tertib, nyaman dan lancar.
“Misalkan yang terdata 10.000 orang tapi yang hadir hanya 500 orang, maka secara kuorum, Musda tidak akan memenuhi syarat. Makanya di AD-ART diatur menggunakan sistem perwakilan,” sebutnya.
Menyoal keterwakilan dalam Musda ke-1, Wagiman menyatakan, sebanyak 27 perwakilan yang terlibat sebagai peserta penuh, dan bukan terbilang 27 orang. Dimana, dari 27 perwakilan tersebut, dirinya mendapatkan 25 rekomendasi.
“Saat forum menanyakan apakah mau diadakan voting atau musyawarah mufakat, seluruh hadirin menyepakati untuk dilakukan aklamasi. Jadi keliru kalau dianggap Musda ini tidak sah atau hanya sepihak,” jelasnya.
Terkait dinamika yang terjadi, ia membenarkan, bahwa Pemkab Teluk Bintuni dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memberikan ruang dan waktu bagi Pakuwojo Teluk Bintuni untuk menyelesaikan persoalan secara internal.
Untuk itu, ia mengaku, sepulang dari luar daerah, bersama para pengurus lainnya akan melakukan audiens bersama Bupati Teluk Bintuni guna melaporkan hasil Musda ke-1. Tak hanya itu, Anggota DPRK Teluk Bintuni itu juga berkomitmen untuk merangkul semua elemen yang ingin bergabung.
Ia menegaskan, pihaknya secara aturan berhak melaksanakan Musda, karena kepengurusan lama yang sah dan terdaftar resmi di Badan Kesbangpol Teluk Bintuni atas nama Syamsul Huda (ketua) dan Wagiman (sekretaris).
Sementara, ia mengklaim, pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai pengurus, ternyata di dalam struktur kepengurusan resmi yang terakhir tidak terdaftar. Jadi, menurutnya, dinamika ini sebenarnya bukan konflik antar-pengurus, melainkan konflik eksternal.
“Poin pentingnya adalah, kami harus tetap menghargai sesepuh. Para sesepuh tetap kita tempatkan pada tempatnya, karena ada juga sesepuh yang kita undang. Namun kita juga harus melihat, sesepuh yang bagaimana dulu yang kita hormati? Apakah sesepuh itu bisa menjadi bagian yang turut ingin membangun Pakuwojo dengan baik dan benar, atau tidak?,” pungkas Wagiman. (len)




















Hari ini : 1266
Kemarin : 617
Total Kunjungan : 255976
Hits Hari ini : 2365
Who's Online : 8