Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 22 Jun 2026 11:02 WIB ·

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus BKMT, Patrix : Giliran Kita Siapkan Langkah Hukum


 Kuasa Hukum BKMT Papua Barat, Patrix Barumbun Tandirerung SH Perbesar

Kuasa Hukum BKMT Papua Barat, Patrix Barumbun Tandirerung SH

MANOKWARI, mangrove.id | Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan laporan tindak pidana terhadap 3 orang pengurus dan anggota Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), masing masing, Rukia Farawoman, Ramni Nento dan Hayati terkait pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa BKMT Papua Barat, tahun lalu.

Ketua Pengurus Wilayah BKMT Papua Barat, Novia Utami melalui ketua tim kuasa hukum, Patrix Barumbun Tandirerung,S.H, Senin ( 22/6/2026) siang tadi mengaku telah menerima salinan penghentian penyelidikan dari para terlapor. Hal ini menunjukan bahwa tidak ada tindak pidana dalam hal yang dipersoalkan oleh para pelapor.

“Tujuan penyelidikan adalah untuk menemukan ada dan tidaknya tindak pidana. Kami mengapresiasi para penyelidik. Sebab, persoalan ini sebenarnya adalah murni sengketa internal organisasi yang prosedur penyelesaiannya sudah diatur secara tegas melalui anggaran dasar BKMT maupun Undang-Undang Ormas,” ujar Patrix.

Menyikapi penghentian penyelidikan itu, pengurus BKMT dan tim hukum kata Patrix sudah mendiskusikan langkah hukum yang memungkinkan unyuk ditempuh, termasuk membuat laporan balik terhadap pelapor dan juga pihak pihak yang telah menyebarkan informasi yang tidak faktual ke publik sehingga mencemarkan marwah BKMT maupun Ketua BKMT Papua Barat saat ini.

Ditegaskan Patrix, BKMT adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum perkumpulan yang sah, valid, dan memiliki personalitas hukum serta diakui oleh Negara. Pengurus Pusat dipimpin Hj. Syifa Fauzia selaku Ketua Umum dan Hj. Andalusia Eka Setiawati sebagai Sekretaris Umum merupakan lembaga eksekutif tertinggi organisasi yang didirikan sejak tahun 1981.

Seluruh tindakan hukum yang diambil oleh Pengurus Pusat dalam menyelesaikan masalah organisasi di Papua Barat termasuk Instruksi pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa di Papua Barat merupakan kelanjutan kausalitas hukum yang sah dari kedudukan legal Pengurus Pusat periode 2021-2026.

“Secara Yuridis-Normatif, hukum negara memberikan mandat penuh kepada Ormas untuk menyelesaikan sengketa internalnya secara mandiri. Pasal 57 ayat (1) jo Pasal 58 UU Ormas menegaskan, ‘Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur di dalam AD/ART’. Aturan ini sudah menegaskan dengab jelas,” ungkapnya.

Menyoal adanya gugatan Perdata di Pengadilan negeri Manokwari yang diajukan oleh Fitri Arniati yang menempatkan Ketua Umum PP BKMT, Ketua BKMT Papua Barat, panitia pelaksana Muswillub sebagai tergugat, dan Badan Kesbangpol Papua Barat sebagai turut tergugat, kata Patrix itu adalah hak penggugat.

Tapi sebaliknya, menurut Patrix jika masih berpikir tentang marwah organisasi, sebaiknya penggugat mencabut gugatannya dan menyelesaikannya dengan prinsip Ukhuwah Islamiyah, kekeluargaan dan tabayyun.

“Itu lebih sejuk dan konstruktif. Jika tetap ngotot, ya pihak tergugat juga berhak mengajukan gugatan balik atau langkah hukum lain dan semua opsi itu sudah kami siapkan jika dianggap perlu,” tandasnya. (pim/rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PELAYANAN DASAR BUKAN SEKEDAR LAYANAN, TAPI HAK MUTLAK

11 Agustus 2026 - 11:58 WIB

CTMC Sukses Gelar Fun Games Tennis, Wadah Penjaringan Atlit Usia Dini

10 Agustus 2026 - 10:56 WIB

MATA UANG YANG BERNAMA KEPERCAYAAN

7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Naik ke Tahap Penyidikan

6 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Hakim Nyatakan Permohonan Prapid Fitri Arniati Terkait BKMT Pabar ‘Tak Dapat di Terima’

4 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Bintuni Ganti Penyidik di Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK

4 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!