TELUK BINTUNI, mangrove.id| Persoalan utang piutang kembali menyeret nama AN, oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni. AN dilaporkan ke polisi, terkait uang ratusan juta yang tidak dikembalikan.
Laporan berupa pengaduan masyarakat tersebut dibuat MR selaku pihak yang dirugikan, ke Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Teluk Bintuni, Rabu (15/7/2026).
Langkah hukum yang dibuat MR, sebagai upaya untuk memulihkan kerugian materiel yang dipakai AN pada November 2024 lalu, untuk kepentingan politik.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Marully Rachmat Azwar, SH, SIK, MM melalui Kasat Binmas, Iptu. Reynalda T. Simanjuntak, SH, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Benar, ada proses mediasinya. Kemarin (Rabu.red) yang bersangkutan (AN) hadir. Beliau selaku terlapor,” terang Kasat yang dikonfirmasi wartawan di Polres Teluk Bintuni, Kamis (16/7/2026).
Kasat menjelaskan, proses penyelesaian masalah ini telah membuahkan hasil berupa kesepakatan secara tertulis. Dimana, AN bersedia membayar ganti rugi dengan nilai total sebesar Rp 615 juta.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kasat menyebut, ada range waktu yang disepakati dua pihak. Yakni, waktu 1 bulan untuk pengembalian pinjaman pokok senilai Rp 300 juta terhitung dari tanggal 14 Juli 2026.
“Sementara untuk bunga pinjaman sejak November 2024 hingga Juli 2026 sebesar Rp 315 juta, AN dikasih waktu hingga Desember 2026 sudah harus melunasi,” beber Kasat.
Kasat menyatakan, persoalan utang piutang ini sementara masih di ranah pembinaan masyarakat. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa ditindaklanjuti ke proses hukum di ranah reserse kriminal.
Kata Kasat, hal itu bisa saja terjadi, jika AN terbukti tidak melaksanakan poin-poin dalam kesepakatan tertulis tersebut.
“Pelapor bisa memakai dasar ini untuk membuat laporan polisi di SPKT. Bahwa, si terlapor tidak memenuhi kewajibannya dalam kesepakatan tersebut,” pungkas Kasat.
Sebagai informasi, pengaduan masyarakat yang dibuat MR selaku pelapor merupakan tindak lanjut atas laporan MR di SPKT Polres Teluk Bintuni pada 24 Juni 2026 lalu.
MR terpaksa melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian, lantaran kesal dengan sikap AN yang dianggap tidak punya niat baik menyelesaikan utang.
Padahal upaya persuasif sering dilakukan pihak MR, namun AN justru membalas dengan tipu muslihat.
Karena sikap AN itulah, pihak MR lantas mengambil upaya hukum, dengan membuat laporan pengaduan masyarakat di Satuan Binmas Polres Teluk Bintuni.
Perlu diketahui, persoalan utang piutang yang melibatkan AN sebagai terlapor, bukan hanya pada persoalan ini. Namun, sementara ini, AN juga tengah terseret dalam kasus hukum yang dilaporkan seorang pengusaha di Bintuni berinisial VA.
Pada kasus ini, AN dilaporkan atas kasus dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (len)


















Hari ini : 641
Kemarin : 984
Total Kunjungan : 260333
Hits Hari ini : 1258
Who's Online : 8