MANOKWARI, Mangrove.id | Polda Papua Barat melalui unit Tipiter pada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dikabarkan berhasi menggagalkan upaya penyelundupan 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga akan digunakan untuk kepentingan penambangan ilegal.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, BBM jenis solar itu diangkut dari Kabupaten Teluk Bintuni ke Distrik Masni, Kabupaten Manokwari melalui jalur darat pada awal pekan Agustus 2026.
BBM yang diduga milik seorang pengusaha berinisial H. I itu kabarnya akan digunakan untuk aktivitas penambangan illegal yang sampai saat ini masih beroperasi di wilayah kabupaten Manokwari.
Meskipun milik seorang pengusaha swasta, namun informan media menyebut bahwa ada keterlibatan oknum aparat dibalik bisnis BBM illegal tersebut.
Media ini juga sebelumnya menerima informasi terkait penghadangan 15 ton BBM dari Kabupaten Teluk Bintuni ke Kabupaten Manokwari oleh oknum tak dikenal.
Itu terjadi saat truk pengangkut BBM itu melintas di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan, akhir Juli 2026 lalu. BBM tersebut, menurut informan adalah milik seorang pengusaha berinisial H. A asal Bintuni.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombespol Trihadi Kuncahyo yang dikonfirmasi media ini, Kamis (27/8/2026) membenarkan soal adanya penangkapan 15 ton BBM di Masni.
Meski begitu, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan itu. “Ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” singkatnya. (pim)




























Hari ini : 234
Kemarin : 425
Total Kunjungan : 760
Hits Hari ini : 367
Who's Online : 9