Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 2 Sep 2026 12:13 WIB ·

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua


 Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua Perbesar

Manokwari, Mangrove.id | Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menunjukan taringnya dalam mengungkap dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi ini. Belum lama dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru, tim Pidsus langsung tancap gas meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa SH.,MH, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar SH.,MH, Rabu (2/9/2026) mengatakan, penyidiknya pada hari ini resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah (BPP-HLHK) Maluku-Papua tahun anggaran 2024 sebesar Rp 50 Miliar lebih.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tersebut,” ujarnya kepada media ini.

Adapun posisi kasus tersebut dijelaskan Aspidsus bahwa pada tahun 2024 (BPPHLHK) Maluku Papua terdapat anggaran program penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan senilai Rp 50.846.991.000,00. Anggaran tersebut diketahui tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu diketahui berdasarkan perbedaan antara nilai pada Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) yang merupakan dokumen dasar SPP dengan SPJ dan realisasi pada laporan ketersediaan dana detail 2024 Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Dalam pengelolaannya dikatakan Aspidsus, terdapat bukti pembayaran atau belanja (SPJ) yang diklaim berulang pada lebih dari satu DRPP yang nilainya sama dengan nilai sebagaimana nominal pada bukti pembayaran SPJ. Penyidik juga menemukan bahwa user dan Approver pengelolaan keuangan pada aplikasi SAKTI dikendalikan oleh pihak yang sama, sehingga pencairan dana dari rekening BPPHLHK Maluku-Papua tidak terkontrol.

“Tidak hanya itu, kami juga menemukan dugaan bahwa APBN tahun 2023 pada Balai tersebut terdapat dugaan beberapa kegiatan belanja fiktif. Untuk itu mulai hari ini, penyidik mulai mengumpulkan bukti bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan siapa tersangkanya,” tandasnya. (pim)

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Wabup Marani Dorong Kolaborasi Pramuka dan Pemda untuk Pembangunan Daerah

14 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Lepas Penat, Anggota Paskibraka Papua Barat Unjuk Kekompakan di Pantai Amban

9 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Trending di Info Tanah Papua
error: Content is protected !!