Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 3 Sep 2026 20:44 WIB ·

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau


 Kuasa Hukum PT. ADK, Rustam, SH, CPCL saat berada di kantor Bareskrim Polri, Jakarta untuk memastikan pengaduan masyarakat yang diajukan terkait dengan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen di Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat Perbesar

Kuasa Hukum PT. ADK, Rustam, SH, CPCL saat berada di kantor Bareskrim Polri, Jakarta untuk memastikan pengaduan masyarakat yang diajukan terkait dengan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen di Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat

Manokwari, mangrove.id | Kuasa Hukum dari Direktur PT. Arfindo Duta Kencana (ADK) telah resmi mengajukan Pengaduan Masyaraka (Dumas) terhadap lambannya penanganan perkara yang dilakukan Polda Papua Barat terhadap dugaan pemalsuan surat/dokumen yang dilakukan oleh oknum BP.Berau Ltd yang telah mengakibatkan kerugian materil dan inmateril yang dialami kliennya.

Kepada media ini, Kamis (3/9/2026) Rustam SH.,CPCLE menyebut bahwa Dumas terkait penanganan perkara di Polda Papua Barat yang diadukan ke Mabes Polri secara online itu telah dia pastikan akan segera ditindak lanjuti.

“Saya pada akhir Agustus 2026 lalu telah berangkat ke Jakarta dan berkunjung ke Bareskrim Polri. Dumas kami ternyata telah diterima dan akan segera mereka tindak lanjuti,” ungkapnya.

Rustam kembali menegaskan bahwa langkah pengajuan Dumas itu bukan tanpa alasan. Sebab, LP terhadap dugaan pemalsuan surat itu sudah dilaporkan ke Polda Papua Barat sejak 29 September 2025. Satu tahun berproses, Polda Papua Barat belum juga menetapkan siapa tersangka dibalik dugaan pamalsuan surat/dokumen tersebut.

“LP Pemalsuan surat/dokumen itu kita laporkan pada 29 September 2025 dengan terlapor Andre Mulia Darmawan dan kawan kawan selaku tim teknikal dari BP. Berau Ltd. Hampir satu tahun berjalan dan belum ada penetapan tersangka,” terangnya.

Dugaan pemalsuan surat itu dijelaskan Rustam, terjadi dalam pekerjaan konstruksi berupa pembangunan rumah huniah bagi masyarakat di Distrik Weriagar, Tomu, dan Taroi di Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 359 rumah. Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. ADK itu berhenti lantaran adanya pemutusan kontrak kerja. Pemutusan kontrak kerja itu dilakukan karena penyedia jasa berdasarkan surat konsultan pengawas, menyatakan bahwa progres pekerjaan nol unit rumah.

Padahal kata Rustam, sudah sangat jelas bahwa surat konsultan pengawas yang isinya menerangkan bahwa progres pekerjaan nol unit rumah itu bukan merupakan surat yang diterbitkan oleh PT. Nidisa Estetika selaku konsultan pengawas. Sebab, surat dari konsultan pengawas yang sebenarnya adalah menyatakan bahwa pekerjaan untuk 183 unit rumah sudah dapat dilakukan penagihan termin pertama dengan progres 8 persen dan untuk 176 unit rumah sudah dapat dilakukan penagihan termin pertama dengan progres 10 persen.

“Ini dasar kami mengajukan Dumas. Perkara begitu terang namun progres penanganannya lamban. Bahkan yang kami ketahui bahwa dari 10 orang yang dipanggil untuk diperiksa, tiga diantaranya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk oknum yang dimaksud,” tambahnya. (pim)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Wabup Marani Dorong Kolaborasi Pramuka dan Pemda untuk Pembangunan Daerah

14 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!