Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 5 Jun 2026 10:13 WIB ·

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”


 580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut  LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat” Perbesar

MANOKWARI, mangrove.id | Laporan Polisi (LP) Pemalsuan Surat dengan terlapor Oknum BP Berau, yang dilaporkan di Polda Papua Barat sampai saat ini dinilai masih “jalan ditempat”. Hal ini membuat kuasa hukum melayangkan surat ke Polda Papua Barat cq Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat untuk menanyakan perkembangan proses penanganan perkara.

Kepada media ini, Rustam SH., CPCLE selaku kuasa hukum dari pelapor Marisya Riski Ilahi menyebut, perkara itu sudah dilaporkan sejak 29 September 2025 yang mana hingga saat ini sudah mencapai 580 hari penanganan perkara sejak di laporkannya dugaan pemalsuan surat tersebut.

Dalam suratnya, Rustam menegaskan, bahwa UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dalam pasal 23 ayat (6) menegaskan bahwa ” Dalam hal penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan diterima, dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan penyidik yang tidak menindak lanjuti laporan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan”

“Ada sanksi yang diatur dalam KUHAP ini dalam pasal 23 ayat (7). Kami menyurat sejak Maret 2026 untuk mempertanyakan perkembangan kasus, tidak menuntup kemungkinan kita akan merujuk kepada, aturan yang ada,” terangnya.

Diterangkan Rustam, perkara yang dilaporkan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Andre Mulia Darmawan dkk selaku tim teknikal dari BP. Berau Ltd. Pemalsuan surat yang dimaksud itu berkaitan dengan pekerjaan pembangunan 359 rumah kayu di Distrik Weriagar, Tomu dan Distrik Taroi oleh BP Berau Ltf.

Kata dia, dokumen yang diduga palsu tersebut telah menyebabkan kerugian materil maupun inmateril terhadap kliennya lantaran sebagai kontraktor, surat itu membuat pemutusan kontrak kerja.

Kontrak kerja yang dimaksud adalah;

a. Surat Perjanjian / KONTRAK Nomor : 601.1/KONTRAK-ADK.TJ-RMH.KY/DPUPR/BTN-IV/2022, Tanggal 13 April 2022 berupa : Pembangunan Rumah Kayu 183 Unit di Distrik Weriagar dan Distrik Taroi Kontrak Jamak Tahun 2022 – 2024, dengan nilai Kontrak Rp. 81.815.300.000,00.

b. Surat perjanjian / KONTRAK Nomor : 601.2/KONTRAK-ADK.KSO.TJ-RMH.KY /DPUPR / BTN-IV/2022, Tanggal, 13 April 2022 berupa : Pembangunan Rumah Kayu 176 Unit di Distrik Tomu Kontrak Jamak Tahun 2022 – 2024, dengan nilai Kontrak Rp. 78.652.031.000,00. Dana kedua paket pekerjaan ini berasal dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni 2022-2024, yang merupakan Dana Hibah dari BP. BERAU Ltd. Berdasarkan Pasal 4 dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) disediakan dana sejumlah Rp. 160.000.000.000 dimana 156.000.000.000 untuk pekerjaan fisik pembangunan dan 4.000.000.000 untuk pengawasan.

Ringkasnya kata Rustam, proyek itu telah dikerjakan oleh kliennya dengan mengeluarkan anggaran pribadi sebesar 47.827.691.530,00 yang berasal dari beberapa mitranya lantaran belum dilakukannya pembayaran uang muka. Anggraan tersebut telah digunakan untuk belanja material bahan bangunan dan keperluan lainnya untuk kedua pekerjaan dimaksud, mengingat Dinas PUPR Pemda Kab.

Atas pekerjaan tersebut, Dinas PUPR Kab. Teluk Bintuni baru membayar uang muka kepada korban berdasarkan nilai Kontrak 183 unit dengan progres 15 persen sebesar Rp 12.272.295.000. Serta kontrak 176 unit dengan progres 15 persen sebesar Rp 11.797.804.650 dengan jumlah total uang muka sesuai nilai kontrak sebesar Rp. 24.070.099.650.

Lebih lanjut dijelaskan Rustam, setelah melalui semua mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum yang tertuang dalam kedua kontrak tersebut, kliennya mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah hingga pekerjaan sesuai progress dan telah memasuki tahapan penagihan.

Berdasarkan laporan pengawasan konsultan dari PT. Nidisa Estetika, pekerjaan untuk 183 unit sudah dapat dilakukan penagihan termin pertama dengan progres 8 persen atau sebesar Rp Rp 4.090.765.000 dan untuk pekerjaan 176 unit sudah dapat dilakukan penagihan termin pertama dengan progres 10 persen atau sebesar Rp 7.865.203.100 dengan total penagihan termin pertama untuk kedua kontrak tersebut sebesar Rp 11.955.968.100.

Dikatakan Rustam, pengajuan penagihan termin pertama untuk dua pekerjaan tersebut oleh Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni tidak dilakukan pembayaran. Alasannya, tidak ada anggaran karena Pihak BP BERAU tidak mau lagi memberikan dana sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor : 226 tanggal 21 Desember 2016 tersebut.

Kata Rustam, pertimbangan dari BP Berau Ltd bahwa adanya surat dengan Nomor : 01/LP/RMH.KY/NE/I/2023,

tanggal 13 Januari 2023 perihal : Ringkasan Laporan Progres Pekerjaan NSH Project Paket 1 dan Paket 2 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh PT. NIDISA ESTETIKA sebagai Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa progres pekerjaan yang dilakukan oleh kliennya adalah “0” Unit Rumah (Nihil).

“Inilah sebab akibat dari pekerjaan ini. Pembayaran tidak dilakukan lantaran ada surat konsultan pengawas yang menyatakan progres 0 unit rumah. Padahal, laporan konsultan pengawas kepada kliennya sebagai penyedia jasa justru sudah bisa menagih dengan progres 8 dan 10 persen,” tuturnya.

Dengan mendasari surat palsu tersebut, BP. Berau Ltd kemudian mengeluarkan Surat Nomor : 0003/Bupati Bintuni/Berau/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023 perihal : Penundaan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang kemudian disusul dengan surat berisi pengakhiran Perjanjian Kerja Sama. (pim)

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

Krisis Basis Data OAP dan Masa Depan Otonomi Khusus Papua

28 Mei 2026 - 12:36 WIB

Pengurus Daerah JMSI Papua Barat Periode 2025-2030 Menuju Pelantikan

22 Mei 2026 - 19:39 WIB

Sidak, DPR-PB Sebut RSUPB Hanya Megah Dari Luar

22 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pacu SDM, Perbasi Kembali Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit Lisensi C

18 Mei 2026 - 14:24 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!