Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 5 Jun 2026 11:45 WIB ·

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah


 Ilustrasi tindak pidana pemalsuan dokumen Perbesar

Ilustrasi tindak pidana pemalsuan dokumen

MANOKWARI, mangrove.id | Polda Papua Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis PUPR Kabupaten Teluk Bintuni, Andarias Tomi Tulak yang kini disebut telah ditunjuk sebagai Plt Kadis PUPR Papua Tengah. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang berdampak pada pekerjaan pembangunan 359 rumah di tiga distrik di Kabupaten Teluk Bintuni.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S Napitupulu yang dikonfirmasi melalui Kompol Tommy H Pontororing SH, Jumat (5/6/2026) menyebut, lima orang telah diperiksa terkait pemalsuan surat tersebut. Kendati demikian, masih ada pihak pemda, yang belum memenuhi panggilan penyidik.

“Dari pihak Pemda Kabupaten Teluk Bintuni yang belum hadir yaitu Mantan Kadis PUPR, Andarias Tomi Tulak. Untuk yang lainnya sudah kita ambil keterangannya termasuk PPTK di PUPR Bintuni saat itu,” ungkapnya.

Berkaitan dengan itu, penyidik kata dia akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada mantan Kadis PUPR Bintuni agar yang bersangkutan dapat patuh memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polda Papua Barat.

“Kita akan kirim surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Keterangnya kita perlukan karena proyek kerjasama BP. Berau dengan Pemkab Bintuni itu ada di PUPR dan saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas,” terangnya.

Sebelumnya, Rustam SH., CPCLE selaku kuasa hukum dari pelapor Marisya Riski Ilahi menerangkan bahwa dugaan surat palsu itu mengakibatkan kliennya merugi.

Sebagai penyedia jasa saat itu, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pekerjaan berdasarkan dua nomor kontrak terhadap pembangunan 359 rumah untuk masyarakat di tiga Distrik di Kabupaten Bintuni.

Belakangan, kontrak kerja diputus karena adanya surat dari konsultan pengawas yang menyatakan progres nol unit. Padahal, penyedia jasa sebelumnya sudah menerima surat dari konsultan pengawas yang menyatakan progres dua kontrak itu masing masing 8 dan 10 persen sehingga sudah bisa dilakukan penagihan termin pertama.

Surat diduga palsu itu kemudian menjadi dasar pihak BP melakukan pemutusan kontrak kerja. Disatu sisi, penyedia, jasa telah mengeluarkan, sejumlah anggaran yang tidak sebanding dengan apa yang diterima (rugi).

“Dasar surat ini yang kami duga palsu dan kami laporkan ke Polda Papua Barat,” tandasnya. (pim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Krisis Basis Data OAP dan Masa Depan Otonomi Khusus Papua

28 Mei 2026 - 12:36 WIB

Pengurus Daerah JMSI Papua Barat Periode 2025-2030 Menuju Pelantikan

22 Mei 2026 - 19:39 WIB

Sidak, DPR-PB Sebut RSUPB Hanya Megah Dari Luar

22 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pacu SDM, Perbasi Kembali Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit Lisensi C

18 Mei 2026 - 14:24 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!