MANOKWARI, Mangrove.id| Kejaksaan Tinggi Papua Barat terus melakukan pengembangan dan kemudian menahan siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023. Sampai saat ini, tercatat sudah 6 tersangka ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH.,MH, Rabu malam kemarin menyebut bahwa AYM merupakan tersangka ke 6 yang berperan aktif dalam pekerjaan jalan tersebut.
Dia berstatus sebagai ASN, sehingga dalam melancarkan proyek tersebut, AYM meminjam bendera/perusahaan CV. Gloria Bintang Timur dan kemudian meminjam KTP rekannya bernisial K untuk dibuatkan surat kuasa direktur.
“AYM yang berstatus ASN inni bertindak aktif dalam paket pekerjaan ini. Tadi sudah kita tetapkan sebagai tersangka usia pemeriksaan. Kita langsung lakukan penahanan dengan menitipkan penahannya di Lapas Kelas IIB Manokwari,” terangnya.
Sementara itu, sebelumnya kata Aspidsus, penyidiknya telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka lainnya. Mereka adalah NB yang bertindak sebagai PPK dan saat penahanan dilakukan, NB dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Papua Barat.
Bersamaan dengan NB saat itu, penyidik juga menetapkan dua konsultan pengawas sebagai tersangka. Mereka masing masing D selaku Direktur PT. PSD dan AK selaku Inspektor PT. PSD.
Tak lama setelah itu, penyidik Kejati Papua Barat menetapkan dua tersangka lagi. Keduangnya masing masinng NK selaku bendahara pengeluaran dan BSAB selaku Kasubag Keuangan. Dengan demikian, total tersangka saat ini isudah mencapai 6 orang.
“Kita masih pengembangan lagi keterlibatan dan orang orang yang bertanggungjawab terhadap meruginya keuangan negara dari proyek ini. Kemungkinan masih ada penambahan tersangka dikemudian hari,” tandasnya. (hen)