Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 2 Mar 2023 18:53 WIB ·

Sosialisasi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi di Lingkup Pemda Teluk Bintuni


 Sosialisasi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi di Lingkup Pemda Teluk Bintuni Perbesar

Mangrove.id| Wakil kepala kejaksaan tinggi DR. Teuku. Rahman, SH. MH.,melaksanakan sosialisasi Peran kejaksaan Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di kabupaten teluk Bintuni, Kamis(2/3/2023).

Dalam pemaparan DR.Teuku Rahman,menjelaskan defenisi korupsi menunjuk pada perbuatan yang busuk, bejat, tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan, penyebab terjadi korupsi di karenakan manajemen yang kurang baik serta fungsi kontrol yang kurang efektif dan efisien sehingga memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan korupsi, Ujar Teuku Rahman.

Korupsi telah di rumuskan dalam UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, berdasarkan rumusan tersebut korupsi di rumuskan dalam beberapa bentuk tindak pidana yang disertai dengan sanksi masing-masing.

Sebagai amanat UU, lembaga negara diwajibkan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,secara khusus bagi lembaga kejaksaan RI. Untuk pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri dilakukan melalui beberapa tugas dan wewenang kejaksaan. (Susi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Naik ke Tahap Penyidikan

6 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Bintuni Ganti Penyidik di Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK

4 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Merasa Jalan “Ditempat”, Kuasa Hukum PT. ADK Mengadu ke Mabes Polri

4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Ada BBM 15 Ton Diamankan OTK di Mansel, Diduga Milik H.A

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

Terlilit Utang, Oknum Dewan Bintuni Dilaporkan ke Polisi

17 Juli 2026 - 07:57 WIB

Kasus AN Layak Naik ke Tahap Penyidikan, PH Ungkap Dasarnya

15 Juli 2026 - 19:46 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!