Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 29 Apr 2026 21:54 WIB ·

Sinergi BPN dan Pemerintah Kampung Idut Tuntaskan Penyerahan 50 Sertifikat PTSL


 Sinergi BPN dan Pemerintah Kampung Idut Tuntaskan Penyerahan 50 Sertifikat PTSL Perbesar

TELUK BINTUNI, mangrove.id| Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni memperkuat kolaborasi dengan pemerintah tingkat bawah guna mempercepat kepastian hukum hak atas tanah warga. Hal ini dibuktikan melalui penyerahan 50 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) residu tahun 2025 kepada masyarakat Kampung Idut, Distrik Manimeri, Rabu (29/4/2026).

Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Teluk Bintuni, Gizda Almalia Nurbaiti, menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada komunikasi intensif antara BPN dan pihak pemerintah kampung. Pihaknya berkomitmen untuk terus merajut sinergitas agar kendala administrasi di lapangan dapat segera teratasi.

“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah kampung agar pelayanan pertanahan berjalan lebih baik ke depannya,” ujar Gizda saat menyerahkan sertifikat secara simbolis di Balai Kampung Idut.

Selain percepatan dokumen, sinergi ini juga mencakup ruang mediasi bagi warga. BPN membuka pintu bagi masyarakat yang menghadapi kendala pertanahan untuk melapor secara resmi agar dapat difasilitasi melalui proses mediasi yang didampingi oleh pihak terkait.

Sementara, Kepala Kampung Idut, Kristin Milyan Hematan, menyambut baik langkah proaktif BPN yang turun langsung ke kampung. Menurutnya, kerja sama ini menjadi jembatan edukasi bagi warga, khususnya Orang Asli Papua (OAP), yang selama ini masih kerap mengalami kesulitan memahami alur birokrasi pertanahan.

“Kami sangat berterima kasih karena sinergi ini sangat membantu warga kami yang sebelumnya bingung dengan alur pengurusan sertifikat. Ini adalah langkah nyata agar Kampung Idut semakin tertib dalam administrasi pertanahan,” kata Kristin.

Meski sertifikat telah diserahkan, BPN mengingatkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat tidak berhenti pada penerimaan dokumen. Masyarakat selaku pemilik hak memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjaga patok batas tanah masing-masing guna menghindari potensi konflik horizontal di masa depan.

Dengan tuntasnya penyerahan 50 sertifikat ini, Pemerintah Kampung Idut berharap tidak ada lagi rasa kekhawatiran di tengah masyarakat terkait status kepemilikan lahan mereka, sekaligus menjadi percontohan bagi kampung lain dalam hal tertib administrasi pertanahan di wilayah Teluk Bintuni. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Anisto Jamin Kebutuhan Dasar Para Mantan Simpatisan KKB

26 Juni 2026 - 20:56 WIB

Badan Kesbangpol Papua Barat Tegaskan Legalitas Jadi Syarat Mutlak Ormas

22 Juni 2026 - 21:51 WIB

Pimpinan DPRP Papua Barat Kunjungi Empat Kontingen Pesparawi

19 Juni 2026 - 14:31 WIB

Sambut Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Rhein Maniagasi: Jangan Sungkan

19 Juni 2026 - 12:49 WIB

Jelang Pesparawi Nasional XIV, Kaban Kesbangpol Papua Barat Ingatkan Nilai Historis Manokwari Sebagai Kota Injil

18 Juni 2026 - 22:34 WIB

Badan Kesbangpol Papua Barat Apresiasi Giat Warga Padarni Percantik Taman Borarsi

17 Juni 2026 - 21:45 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!