TELUK BINTUNI, mangrove.id| Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni memperkuat kolaborasi dengan pemerintah tingkat bawah guna mempercepat kepastian hukum hak atas tanah warga. Hal ini dibuktikan melalui penyerahan 50 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) residu tahun 2025 kepada masyarakat Kampung Idut, Distrik Manimeri, Rabu (29/4/2026).
Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Teluk Bintuni, Gizda Almalia Nurbaiti, menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada komunikasi intensif antara BPN dan pihak pemerintah kampung. Pihaknya berkomitmen untuk terus merajut sinergitas agar kendala administrasi di lapangan dapat segera teratasi.
“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah kampung agar pelayanan pertanahan berjalan lebih baik ke depannya,” ujar Gizda saat menyerahkan sertifikat secara simbolis di Balai Kampung Idut.
Selain percepatan dokumen, sinergi ini juga mencakup ruang mediasi bagi warga. BPN membuka pintu bagi masyarakat yang menghadapi kendala pertanahan untuk melapor secara resmi agar dapat difasilitasi melalui proses mediasi yang didampingi oleh pihak terkait.
Sementara, Kepala Kampung Idut, Kristin Milyan Hematan, menyambut baik langkah proaktif BPN yang turun langsung ke kampung. Menurutnya, kerja sama ini menjadi jembatan edukasi bagi warga, khususnya Orang Asli Papua (OAP), yang selama ini masih kerap mengalami kesulitan memahami alur birokrasi pertanahan.
“Kami sangat berterima kasih karena sinergi ini sangat membantu warga kami yang sebelumnya bingung dengan alur pengurusan sertifikat. Ini adalah langkah nyata agar Kampung Idut semakin tertib dalam administrasi pertanahan,” kata Kristin.
Meski sertifikat telah diserahkan, BPN mengingatkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat tidak berhenti pada penerimaan dokumen. Masyarakat selaku pemilik hak memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjaga patok batas tanah masing-masing guna menghindari potensi konflik horizontal di masa depan.
Dengan tuntasnya penyerahan 50 sertifikat ini, Pemerintah Kampung Idut berharap tidak ada lagi rasa kekhawatiran di tengah masyarakat terkait status kepemilikan lahan mereka, sekaligus menjadi percontohan bagi kampung lain dalam hal tertib administrasi pertanahan di wilayah Teluk Bintuni. (len)
































Hari ini : 250
Kemarin : 0
Total Kunjungan : 199127
Hits Hari ini : 442
Who's Online : 3