JAKARTA, mangrove.id| Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat, melaksanakan konsultasi ke Pemerintah Pusat menindaklanjuti penetapan 9 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026.
Konsultasi atau pra fasilitasi rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat berlangsung selama dua hari di Jakarta dihadiri Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri dan perwakilan Kementrian Hukum Republik Indonesia.
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos, SH, MH dalam sambutannya, menjelaskan kegiatan konsultasi ini memiliki arti strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk memastikan setiap Raperdasi atau Raperdasus yang disusun benar-benar memenuhi aspek filosofis, yuridis dan sosiologis.
“Pra fasilitasi ini juga merupakan bagian penting dalam menjamin keselarasan antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Wakil Ketua II DPRP, Rabu (29/4/2026)
Koordinator Bapemperda ini menegaskan, bahwa konsultasi yang dilakukan sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas regulasi yang responsif, adaptif dan berorientasi pada kepentingan rakyat Papua Barat.
Sebagai lembaga legislatif, lanjut pria dengan sapaan akrab Sase, DPRP Papua Barat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya memberikan kepastian tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, perlindungan terhadap masyarakat adat serta peningkatan kesejateraan berkeadilan.
“Dalam perspektif hukum ekonomi dan bisnis, regulasi secara daerah harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan afirmasi kepada pelaku usaha lokal khususnya orang asli papua serta menjamin prinsip keadilan dalam pengelolaan SDM,” ujarnya.
Ia berharap, forum konsultasi ini akan terbangun diskusi yang konstruktif, kritis dan solutif, sehingga setiap substansi yang diatur dalam raperdasus dan raperdasi dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan fasilitasi lebih lanjut. (len)
































Hari ini : 358
Kemarin : 601
Total Kunjungan : 197929
Hits Hari ini : 701
Who's Online : 6