Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 1 Mar 2024 22:07 WIB ·

Relevansi KLHS RPJPD dengan Pilkada, Begini Penjelasannya


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

BINTUNI, Mangrove.id| Penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) periode 2025-2045 yang sementara dikerjakan Pemda Teluk Bintuni menggandeng tim ahli dari Universitas Papua, ternyata memiliki relevansi terhadap pemilu kepala daerah tahun 2024.

Ketua Tim Ahli Pendamping Penyusunan KLHS RPJPD Teluk Bintuni Periode 2025-2045, Dr. Ir. Jonni Marwa, S.Hut, M.Si, IPU

Pasalnya, dalam dokumen RPJPD tersebut akan memuat visi dan misi daerah, yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah terpilih melalui visi dan misinya (RPJMD) dalam kurun waktu satu periode 5 tahun.

“Dari dokumen KLHS ini nantinya kita akan menyusun sejumlah isu-isu strategis dan permasalahan-permasalahan akan dibuat dalam arahan kebijakan dan strategi,” jelas Ketua Tim Ahli Pendamping Penyusunan KLHS RPJPD Teluk Bintuni Periode 2025-2045, Dr. Ir. Jonni Marwa, S.Hut, M.Si, IPU yang diwawancarai di gedung Sasana Karya Pemda Teluk Bintuni, Jumat (1/3/2024).

Lanjut Dekan Fakultas Kehutanan Unipa ini, berkaitan dengan arahan, kebijakan dan strategi yang disusun akan bermuara pada draf visi dan misi yang seyogianya akan termuat dalam dokumen RPJPD.

“Ketika visi dan misi dalam dokumen RPJPD dan KLHS ini sudah sinkron, itu harusnya diambil oleh para calon kepala daerah untuk menjadi bahan kampanye mereka,” sebutnya.

Sebaliknya, apabila visi dan misi daerah dalam RPJPD tidak diadopsi, maka dipastikan program pembangunan yang dilakukan tidak akan sinkron .

Dengan demikian, tujuan-tujuan pembangunan yang ditetapkan, visi dan misi daerah akan tidak tercapai serta strategi yang dibuat pun akan berbeda dengan apa yang diatur dalam RPJPD.

“Kita harus ingat bahwa RPJPD itu adalah dokumen makro untuk 20 tahun kedepan. Dan itu dibangun dari sejumlah skenario dengan memberikan alternatif-alternatif, mempertimbangkan masa pembangunan 20 tahun kedepan,” sahutnya.

“Oleh sebab itu, diharapkan setiap calon kepala daerah, dalam membuat visi dan misi untuk kampanye, harus mengacu pada dokumen RPJPD yang ditetapkan,” tambahnya menutup. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keluarga Besar Sougb, Moskona dan Meyah Siap Dukung Pemerintahan Anisto – Lingara

20 Februari 2025 - 12:12 WIB

BKPP Ingatkan Soal Larangan Pengadaan Honorer

16 Januari 2025 - 15:17 WIB

BKPP Jamin Kuota 546 Formasi 2018 Akan Tetap Terakomodir

16 Januari 2025 - 15:09 WIB

Pelantikan Enam Pejabat PTP oleh Matret Kokop Sah. Ini Penjelasan Kepala BKPP

11 Januari 2025 - 15:20 WIB

Bupati Lantik 6 Pejabat Eselon II: Pelantikan Bukan Sekedar Seremonial

30 Desember 2024 - 13:43 WIB

Bupati Beberkan Sejumlah Poin Strategis Pada RTRW Teluk Bintuni

13 Desember 2024 - 14:30 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!