Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 31 Jan 2024 16:52 WIB ·

Polisi Ungkap Modus Penjual Miras yang Kerap Kelabui Aparat


 Razia miras yang digelar Polres Teluk Bintuni melibatkan sejumlah satuan fungsi, Selasa (30/1/2024) malam. Dari razia ini, petugas masih temukan miras yang beredar. Perbesar

Razia miras yang digelar Polres Teluk Bintuni melibatkan sejumlah satuan fungsi, Selasa (30/1/2024) malam. Dari razia ini, petugas masih temukan miras yang beredar.

BINTUNI, Mangrove.id| Polres Teluk Bintuni saat ini tengah gencar menertibkan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, jelang pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.

Tidak hanya dengan penyitaan miras, namun himbauan-himbauan pun kerap menjadi opsi polisi saat menggelar razia.

Upaya polisi untuk menjaga kamtibmas lewat penertiban miras ini, ternyata tidak diindahkan sejumlah oknum pedagang.

Terbukti, ketika razia miras yang dilaksanakan pada Selasa (30/1/2024) malam, aparat penegak hukum masih temukan miras beredar.

“Namun ternyata, kios ini kucing-kucingan. Oleh sebab itu, beberapa sudah kami panggil untuk buat pernyataan serta wajib lapor,” ujar Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Tri Dimas kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Modus operandinya, kasat menerangkan, para pedagang ini menyimpan miras tidak pada kiosnya, melainkan di tempat lain. Saat ada pembeli, kasat menyebut, pembeli akan diminta menunggu untuk diambilkan barangnya.

“Sampai dini hari mereka tetap buka. Saat ada orang beli, mereka suruh tunggu. Entah mereka ambil dari mana. Modusnya sekarang begitu,” imbuhnya.

Dengan modus seperti ini, kasat mengaku, pihaknya kesulitan, dan berharap adanya peran serta dari masyarakat, untuk melapor jika mengetahui ada peredaran miras di lingkungannya.

“Terus terang kalau hanya polisi yang awasi, susah juga. Bagaimanapun polisi juga manusia. Disinilah, pentingnya sinergitas polisi dan masyarakat,” ucap kasat.

Hal penting menurut kasat, yang harus digiatkan adalah kesadaran akan bahaya konsumsi miras berlebihan. Dengan kesadaran tersebut, kasat optimis peredaran miras akan lebih mudah dikontrol.

“Kalau masyarakat sudah sadar dan tidak lagi membeli miras, maka penjual akan berpikir lagi untuk menjual miras,” tandasnya. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Togel di Bintuni Seolah Barang Dagangan Resmi, Aparat Diminta Tegas

21 April 2026 - 15:01 WIB

Kuasa Hukum Adukan Ketidakprofesionalan Kejati NTB ke Kejagung dan DPR RI

20 April 2026 - 20:16 WIB

Teluk Bintuni Diduga Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak, 5 Kasus Tercatat di 2026

18 April 2026 - 20:41 WIB

“Double Kill” Kejati Papua Barat Tahan 5 Tersangka Dalam Semalam

17 April 2026 - 11:12 WIB

Kementerian Dilibas, Kejati PB Tahan Tersangka Korupsi Gedung SMK Kehutanan

15 April 2026 - 17:57 WIB

YLBH SM Desak Polda Papua Barat Tindak Tegas Penambangan Ilegal

11 April 2026 - 16:07 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!