Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 30 Jun 2025 16:01 WIB ·

Ketua DPRK Minta Koruptor Dana MBS Segera Diungkap


 Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE Perbesar

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta meminta Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni segera mengungkap dalang dibalik kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Teluk Bintuni.

Ia sangat berharap, oknum yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang diduga fiktif itu, harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami minta pihak kejaksaan untuk menindak tegas oknum yang terlibat. Kalau itu fiktif, kami mendesak pihak berwajib untuk menangkap dan menghukum pelaku seberat-beratnya,” kata Tatuta dengan tegas, Senin (30/6).

Ia mengaku, kasus dugaan korupsi yang masuk tahap penyidikan tersebut, telah merugikan daerah dari segi pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing di masa depan.

Untuk itu, politisi Nasdem ini berpendapat, proses hukum yang tegas dan tuntas menjadi opsi satu-satunya agar memberikan efek jera bagi yang lain.

Apalagi di tengah upaya membenahi mutu pendidikan Sisar Matiti yang sementara anjlok, Tatuta menyebut, kepastian hukum terhadap kasus ini menjadi indikator penting.

“Kalau mau dipikir, tindakan ini bisa kami katakan sebagai cara dalam ‘membunuh’ masa depan generasi kita,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi tersebut sungguh diluar nalar. Pasalnya, alokasi anggaran yang dikhususkan untuk mencetak generasi penerus yang andal, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengapresiasi pihak kejaksaan yang sudah membongar kasus ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi telah menegaskan pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

Guna menentukan tersangka dan besaran kerugian negara, penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, termasuk memeriksa 11 orang sebagai saksi.

Sebagai informasi, kasus yang ditangani penyidik Adhyaksa bermula atas laporan masyarakat terkait dana minat bakat siswa (MBS) jenjang SMA sebesar Rp 782.185.000 tahun 2024, yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukkannya. (len)

Artikel ini telah dibaca 354 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!