BINTUNI, Mangrove.id| Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melimpahkan tersangka kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jumat (19/7/2024).
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Marbun, mengatakan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 28 Mei 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan Identitas tersangka adalah TS yang merupakan Kabag Keuangan Setwan dan MP yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teluk Bintuni.
Sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni dari Oktober 2020 hingga Maret 2023, selama 30 bulan, dianggarkan dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan total anggaran sebesar 9 miliar.
”Ditemukan bahwa proses sewa gedung tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang telah diatur oleh Undang-undang. Selain itu, ada dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kickback,” jelasnya.
Lanjutnya, sewa gedung tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) yang berasal dari markup dan kickback yang diperoleh dari para pelaku.
Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. (rls)