Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 28 Mei 2026 12:36 WIB ·

Krisis Basis Data OAP dan Masa Depan Otonomi Khusus Papua


 Direktur Eksekutif Yayasan BUPASO, 
Eferth Willem Wanma Perbesar

Direktur Eksekutif Yayasan BUPASO, Eferth Willem Wanma

MANOKWARI, mangrove.id | Yayasan Building Papua Society (BUPASO), yang berkonsentrasi pada peningkatan sumber daya manusia di Papua, menilai masih terdapat persoalan serius dalam penentuan jumlah Orang Asli Papua (OAP). Jika dibiarkan, persoalan ini tentu bermuara pada hilangnya arah arah kebijakan dan asas manfaat dari program program Otsus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

Direktur Eksekutif Yayasan BUPASO,
Eferth Willem Wanma, menyoroti lemahnya integrasi data kependudukan dalam mengidentifikasi OAP secara tepat.
Kepada media ini, Kamis (28/5/2026) dia menyebut data kependudukan berbasis E-KTP dan Kartu Keluarga yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memang menjadi basis data utama pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.

Data tersebut digunakan dalam berbagai perumusan kebijakan publik, termasuk kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus).

Namun kata dia, sistem administrasi kependudukan nasional belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas identitas Orang Asli Papua yang bersifat kultural, genealogis, dan historis.

“Data yang dirilis Dukcapil se-Tanah Papua dalam Rapat Koordinasi Pemerintah tercatat jumlah penduduk di seluruh Tanah Papua mencapai 5.832.120 jiwa, sedangkan jumlah Orang Asli Papua hanya 2.296.846 jiwa,” bebernya.

Data tersebut kata dia, menunjukan bahwa penduduk Non OAP di Tanah Papua mencapai 61 persen. Data tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebab, validitas data OAP tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan semata, tetapi juga menentukan arah kebijakan afirmasi, distribusi anggaran Otsus, perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat, hingga keberlangsungan politik afirmatif
bagi Orang Asli Papua.

“Kelemahan utama kita terletak pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang masih menggunakan pendekatan administratif nasional yang bersifat sentralistik. Sementara itu, identitas Orang Asli Papua tidak dapat hanya diukur melalui pendekatan administratif formal,” terangnya.

OAP kata dia memiliki dimensi identitas yang melekat pada garis keturunan, keterikatan adat, wilayah budaya, serta pengakuan komunitas adat itu sendiri. Karena itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua seharusnya membangun basis data khusus OAP sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Papua serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

“Regulasi Itu menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem data OAP yang akurat, terintegrasi, dan berbasis pada realitas sosial masyarakat Papua,” sambungnya.

Lebih lanjut kata dia, persoalan basis data bukan masalah teknis semata. Sebab, dampaknya sangat besar terhadap pengalokasian dana Otonomi Khusus yang bersumber dari APBN sebesar 2,25 persen Dana Alokasi Umum Nasional.

“Jika data OAP tidak valid, maka kebijakan afirmatif berpotensi mengalami dua persoalan serius, yakni inclusion error dan exclusion error,” tuturnya lagi.

Inclusion error menurutnya, terjadi ketika pihak yang tidak berhak justru menerima manfaat program afirmasi, sedangkan exclusion error terjadi ketika OAP yang seharusnya menerima manfaat justru terabaikan.

“Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperbesar ketimpangan sosial, memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, bahkan mencederai semangat utama Otonomi Khusus Papua itu sendiri,” ungkapnya.

Oleh sebab itu kata dia, pemerintah tidak boleh lagi menjadikan persoalan data OAP sebagai isu administratif biasa, sebaliknya hal ini harus menjadi urgent dan perlu untuk segera diselesaikan.

“Langkah konkret perlu segera dilakukam melalui pendataan berbasis wilayah adat, pelibatan lembaga adat, gereja, integrasi data sosialkultural, serta pengawasan independen agar validasi data OAP benar benar berpihak kepada masyarakat asli Papua,” tuturnya.

Sebab, lanjut dia tanpa basis data yang akurat, Otonomi Khusus berisiko kehilangan substansi dan hanya menjadi kebijakan administratif tanpa keberpihakan nyata. Sebaliknya, data yang valid akan menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa seluruh program afirmasi benar benar menyentuh Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Tahapan Seleksi Paskibraka, Rhein Maniagasi: Ini Tugas Negara

28 Mei 2026 - 08:43 WIB

101 Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Empat Kabupaten Absen

28 Mei 2026 - 05:54 WIB

Pengurus Daerah JMSI Papua Barat Periode 2025-2030 Menuju Pelantikan

22 Mei 2026 - 19:39 WIB

Sidak, DPR-PB Sebut RSUPB Hanya Megah Dari Luar

22 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pacu SDM, Perbasi Kembali Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit Lisensi C

18 Mei 2026 - 14:24 WIB

LMA Sebyar Sebut Alasan BP Ganti Konstruksi Kayu ke Baja Ringan Tidak Mendasar

18 Mei 2026 - 11:33 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!