Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 25 Jun 2025 13:19 WIB ·

Investasi Miras di Teluk Bintuni Tak Punya Kontribusi bagi Kas Daerah


 Kepala Bapenda Kab. Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel Perbesar

Kepala Bapenda Kab. Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang beredar di kabupaten Teluk Bintuni ternyata tidak berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini dikarenakan sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dijabarkan dalam PP No. 35 Tahun 2023, pemerintah daerah tidak lagi wajib memungut pajak maupun retribusi minuman beralkohol.

“Dulu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih ada ruang untuk menarik pajak dari penjualan minuman beralkohol, meski tetap dibatasi kadar alkoholnya. Namun sekarang, dalam undang-undang yang baru, objek pajak ini sudah dihapus,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel kepada wartawan, Rabu (25/6).

Dengan berlakunya regulasi ini, ia menegaskan, pihaknya tidak berhak memungut pajak maupun retribusi minuman beralkohol yang beredar.

Karena, peredaran minuman beralkohol di kabupaten Teluk Bintuni diluar kendali pihaknya selaku instansi teknis yang memungut pajak daerah dan retribusi daerah demi kepentingan PAD.

“Kalau sekarang ada pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin atau di luar jalur formal, itu bukan lagi ranah kami. Penindakannya harus sesuai dengan regulasi sektoral dan instansi yang berwenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara teknis mengenai wajib pajak dan wajib retribusi di daerah sudah diatur dalam Perda Teluk Bintuni No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam perda itu, ia menyebut, tidak ada investor minuman beralkohol yang dijadikan wajib pajak maupun wajib retribusi.

“Kalau tidak ada regulasinya, maka aktivitas penjualan minuman beralkohol bisa dikategorikan ilegal. Dan kalau pun ada, tetap harus diatur jelas soal kadar alkohol dan dampaknya bagi masyarakat,” pungkas mantan Kabag Ortal Setda Teluk Bintuni itu. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Anisto Dorong Revisi Perdasus DBH Migas Secepatnya

16 April 2026 - 20:15 WIB

DPRP Percepat Bahas Perdasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pengusaha OAP

16 April 2026 - 12:33 WIB

Kawal Revisi Perdasus DBH Migas, Sase: Keadilan Fiskal untuk Teluk Bintuni

16 April 2026 - 12:14 WIB

Sase Pertanyakan Progres 145 Kampung Persiapan Teluk Bintuni

16 April 2026 - 11:14 WIB

DPRP Papua Barat Bentuk Pansus LKPJ, Irsan Lie Terpilih sebagai Ketua

15 April 2026 - 18:08 WIB

Susun Rekomendasi, DPD RI Kumpul Forkopimda dan Perusahaan Migas di Papua Barat

14 April 2026 - 12:04 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!