Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 25 Jun 2025 13:19 WIB ·

Investasi Miras di Teluk Bintuni Tak Punya Kontribusi bagi Kas Daerah


 Kepala Bapenda Kab. Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel Perbesar

Kepala Bapenda Kab. Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang beredar di kabupaten Teluk Bintuni ternyata tidak berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini dikarenakan sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dijabarkan dalam PP No. 35 Tahun 2023, pemerintah daerah tidak lagi wajib memungut pajak maupun retribusi minuman beralkohol.

“Dulu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih ada ruang untuk menarik pajak dari penjualan minuman beralkohol, meski tetap dibatasi kadar alkoholnya. Namun sekarang, dalam undang-undang yang baru, objek pajak ini sudah dihapus,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel kepada wartawan, Rabu (25/6).

Dengan berlakunya regulasi ini, ia menegaskan, pihaknya tidak berhak memungut pajak maupun retribusi minuman beralkohol yang beredar.

Karena, peredaran minuman beralkohol di kabupaten Teluk Bintuni diluar kendali pihaknya selaku instansi teknis yang memungut pajak daerah dan retribusi daerah demi kepentingan PAD.

“Kalau sekarang ada pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin atau di luar jalur formal, itu bukan lagi ranah kami. Penindakannya harus sesuai dengan regulasi sektoral dan instansi yang berwenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara teknis mengenai wajib pajak dan wajib retribusi di daerah sudah diatur dalam Perda Teluk Bintuni No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam perda itu, ia menyebut, tidak ada investor minuman beralkohol yang dijadikan wajib pajak maupun wajib retribusi.

“Kalau tidak ada regulasinya, maka aktivitas penjualan minuman beralkohol bisa dikategorikan ilegal. Dan kalau pun ada, tetap harus diatur jelas soal kadar alkohol dan dampaknya bagi masyarakat,” pungkas mantan Kabag Ortal Setda Teluk Bintuni itu. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Musrenbang Otsus Teluk Bintuni

23 April 2026 - 23:29 WIB

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

21 April 2026 - 13:29 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!