Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 16 Jul 2026 18:10 WIB ·

Rheinhard Bekali 18 CPNS dan PPPK Terkait Tupoksi Bakesbangpol Papua Barat


 Rheinhard Bekali 18 CPNS dan PPPK Terkait Tupoksi Bakesbangpol Papua Barat Perbesar

MANOKWARI, mangrove.id| Sebanyak 18 CPNS dan PPPK Angkatan 2026 yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat, mendapat pembekalan dan pengenalan tentang tugas pokok dan fungsi instansi, yang berlangsung di ruang rapat Merah Putih Badan Kesbangpol Papua Barat, Kamis (16/7/2026).

Materi pembekalan dan pengenalan organisasi diberikan langsung Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Papua Barat, Rheinhard C. Maniagasi, S.STP, M.Si didampingi para pejabat struktural internal.

Membuka pemaparannya, Rheinhard mengenalkan tugas pokok Kepala Bakesbangpol, yakni: membantu kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Dimana fungsi utamanya, menyusun dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Politik Dalam Negeri serta Ketahanan Nasional.

Selain itu, melaksanakan program pembinaan kerukunan antar suku/umat beragama, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta memfasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta melakukan deteksi dini, pencegahan, penanganan konflik sosial, dan pemantauan orang atau lembaga asing.

“Kami juga mengoordinasikan seluruh bidang di lingkungan badan serta memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan program kerja kepada kepala daerah,” jelasnya.

Selain mengenalkan tugas dan fungsi kepala badan, Rheinhard juga mengenalkan tugas dan fungsi Sekretaris Bakesbangpol. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b, Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019, Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan badan.

Selain tugas, ia juga menjelaskan terkait fungsi sekretariat badan yang meliputi: koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan badan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan badan serta pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan badan.

“Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset, pengelolaan urusan aparatur sipil negara dan juga pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala badan,” urainya.

Dalam paparannya, mantan Kepala  Bakesbangpol Teluk Bintuni itu, turut menjelaskan mengenai tugas empat bidang yang ada di badan beserta fungsinya.

Pertama, Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa yang bertugas melaksanakan sebagian tugas badan dalam penyelenggaraan perumusan kebijakan, pembinaan, dan koordinasi di bidang ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, dan karakter bangsa.

Bidang ini memiliki salah satu fungsi dalam hal pembinaan ideologi, dengan melaksanakan pembinaan dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila, Undang-UndangDasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan BhinnekaTunggal Ika.

Selanjutnya, Bidang  Politik  Dalam  Negeri, yang memiliki tugas menyusun program dan kebijakan teknis di bidang politik dalam negeri dan ormas, dengan salah satu fungsinya dalam hal pengawasan organisasi kemasyarakatan dengan melakukan pendaftaran, pemberdayaan, verifikasi bantuan hibah, dan pengawasan terhadap ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sementara, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik memiliki tugas menyusun kebijakan teknis di bidang kewaspadaan dan penanganan konflik, mengoordinasikan intelijen dan mengidentifikasi potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan memantau keberadaan serta aktivitas orang asing, tenaga kerja asing (TKA) dan lembaga asing.

Fungsi bidang ini, salah satunya tentag kewaspadaan dini guna menganalisis dan memantau dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan di masyarakat.

Sedangkan untuk Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, ia menerangkan, bertugas melaksanakan sebagian tugas badan, di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta pendaftaran organisasi masyarakat, pemberdayaan organisasi masyarakat, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi masyarakat, pengawasan organisasi masyarakat dan organisasi masyarakat asing.

Salah satu fungsi utama bidang ini terkait koordinasi lintas sektoral dengan membangun kerja sama dengan instansi terkait dan berbagai elemen masyarakat untuk mendukung program-program penguatan ekonomi. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bakesbangpol Papua Barat Akan Perkuat Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula

20 Juli 2026 - 16:44 WIB

Rheinhard Tegaskan Disiplin Tinggi untuk Calon Paskibraka: Yang Melanggar Akan Dikembalikan

20 Juli 2026 - 16:40 WIB

Wujudkan Visi Kepala Daerah, BP4D Teluk Wondama Gandeng Yayasan Bupaso

18 Juli 2026 - 19:29 WIB

Selter Jabatan PTP Segera Dibuka. Pj Sekda: Kami Tunggu Pertek dari BKN

14 Juli 2026 - 14:53 WIB

Bakesbangpol Papua Barat Wanti-wanti Calon Paskibraka: Jaga Kesehatan, Jangan Ikut Konvoi Piala Dunia!

1 Juli 2026 - 14:29 WIB

Bupati Anisto Beberkan Target Pembangunan di Wilayah Moskona

27 Juni 2026 - 12:51 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!