Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 13 Feb 2024 13:11 WIB ·

Hanya 2 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Kematian Dortea Towansiba


 Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid didampingi Kasatreskrim, AKP. Tomi Samuel Marbun dan Ketua LMA Suku Sougb Bintuni, Meli Yettu saat memberikan informasi perkembangan kasus pembunuhan terhadap Dortea Towansiba kepada pihak keluarga di kampung Tihibo, Manimeri, Selasa. Perbesar

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid didampingi Kasatreskrim, AKP. Tomi Samuel Marbun dan Ketua LMA Suku Sougb Bintuni, Meli Yettu saat memberikan informasi perkembangan kasus pembunuhan terhadap Dortea Towansiba kepada pihak keluarga di kampung Tihibo, Manimeri, Selasa.

BINTUNI, Mangrove.id| Misteri kematian Serlina Dortea Towansiba (24 tahun) warga kampung Tihibo, distrik Manimeri kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, akhirnya terungkap.

Berdasarkan pengembangan penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni dalam kurun waktu dua jam sejak korban ditemukan, tersangkanya tak lain adalah suami korban berinisial FS.

“Jadi tersangka adalah suaminya sendiri, motifnya karena cemburu dan uang mas kawin yang belum lunas,” kata Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid didampingi Kasatreskrim, AKP. Tomi Samuel Marbun ketika bertatap muka dengan pihak keluarga korban di kampung Tihibo, Selasa (13/2/2024).

Kapolres menyatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni; pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara diatas 10 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Perbuatan pelaku ini kami kenakan pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Berkaitan dengan sudah terungkapnya kasus pembunuhan ini, kapolres mengimbau masyarakat khususnya pihak keluarga korban, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang merugikan.

“Ada prinsip yang saya pegang sampe dengan saat ini, bahwa kasus pemerkosaan dan kasus pembunuhan saya tidak akan toleransi. Mau sudah denda adat kah, itu terserah. Bukan urusan saya, tetap saya proses,” tegas kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan menutupi perkembangan kasus ini. Untuk itu, pihak keluarga ia persilahkan mendatangi kantornya agar bisa meng-update perkembangan kasus tersebut.

“Mudah-mudahan Tuhan menghendaki, dalam waktu sepuluh hari kedepan, berkas perkara ini, kami sudah limpahkan ke kejaksaan,” tutup kapolres sembari berharap dukungan keluarga, guna kasus ini cepat tuntas.

Perlu diketahui, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa pada Minggu (11/2/2024) sore, di jalan kampung base camp distrik Manimeri, kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 481 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!