Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 7 Apr 2022 15:49 WIB ·

Berkali-kali Langgar Instruksi Bupati Teluk Bintuni, Izin Pasti Dicabut


 Kepala Dinas PM-PTSP Teluk Bintuni, Jeffry Papilaya (kiri) saat member perintah kepada staf teknis perizinan untuk segera laksanakan Instruksi Bupati. Perbesar

Kepala Dinas PM-PTSP Teluk Bintuni, Jeffry Papilaya (kiri) saat member perintah kepada staf teknis perizinan untuk segera laksanakan Instruksi Bupati.

Mangrove.id| Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor 188.E/050/BUP-TB/IV/2022 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1443 H, wajib dipatuhi.

Pasalnya, dalam instruksi itu sangat jelas menyebutkan larangan bahkan sanksi. Sebagaimana diktum Keempat, ancaman sanksinya yakni, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan instruksi ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) selaku OPD yang turut andil mengawal instruksi ini, mulai bergerak.

Kepala Dinas PM-PTSP Teluk Bintuni, Jeffry C. Papilaya mengatakan, sejak mengetahui instruksi ini, dirinya langsung mengarahkan bidang perizinan ke lapangan, untuk meneruskan ketentuan dalam instruksi itu kepada para pemilik usaha yang dimaksud.

“Terkait instruksi ini tentunya kami akan patuh terhadap perintah Pimpinan. Saya juga sudah perintahkan staf ke lapangan untuk menyampaikan instruksi ini. Dengan metode ini, kami nilai lebih efektif ketimbang kami mengirimkan surat,” jelas Papilaya kepada Mangrove.id saat dikonfirmasi di Bintuni, Kamis (7/4/2022).

Ihwal instruksi ini, Papilaya mengajak seluruh pihak mesti memahami secara baik dan jelas bahwa sahnya tidak ada pengecualian dalam larangan tersebut. Sehingga, sangat diharapkan khususnya para pemilik maupun pengelola tempat-tempat usaha yang disebutkan, untuk patuh.

“Kalau perintahnya dilarang, maka wajib ditutup secara total. Tapi, yang kami jaga adalah tempatnya beroperasi diam-diam. Artinya, dari luar kelihatan tutup, tapi didalam ada orang,” imbuhnya.

Disinggung keseriusan pihaknya menindak tegas pengusaha yang nakal, Papilaya menegaskan, pihaknya tetap pada prosedur hukum yang berlaku. Dimana, tahapan yang dilakukan bagi mereka yang melanggar, akan dimulai dengan surat teguran.

“Kalau berkali-kali melanggar instruksi Bupati, maka sanksi paling berat kami cabut izinnya. Dengan demikian, usahanya akan ilegal. Kalau sudah ilegal, maka tentu itu pidana,” tegasnya.

“Terkait pencabutan izin, harus diketahui bahwa pemerintah daerah masih punya kewenangan. Karena ketika kami menyurat ke pusat, maka pasti izin tersebut akan black list,” tuntas Papilaya. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemda Teluk Bintuni Komitmen Tindaklanjuti Masukan BPK Terkait Tata Kelola Keuangan

29 April 2026 - 21:58 WIB

Sinergi BPN dan Pemerintah Kampung Idut Tuntaskan Penyerahan 50 Sertifikat PTSL

29 April 2026 - 21:54 WIB

Investasi Genting Oil: Ketua MRP PB Ingatkan Penghormatan Adat, Bupati Imbau Tidak Ada Pemalangan

29 April 2026 - 21:53 WIB

Badan Kesbangpol Papua Barat Matangkan Persiapan Seleksi Paskibraka

29 April 2026 - 20:44 WIB

DPRP PB Konsultasikan 9 Raperda dan Raperdasi ke Pusat

29 April 2026 - 14:53 WIB

Bupati Desak Pusat Tuntaskan Pengangkatan 546 Honorer Bintuni

29 April 2026 - 06:10 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!