TELUK BINTUNI, mangrove.id| Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni membeberkan sejumlah kendala terkait proses penyaluran gaji bagi 1.054 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Kepala BKPP Kabupaten Teluk Bintuni, Sepnat Manikrowi, menjelaskan bahwa hingga kini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum berani mengambil keputusan untuk menginput anggaran gaji lantaran masih menunggu sosialisasi dari BKN mengenai skema penggajian P3K Paruh Waktu.
”Masalah keuangan ini belum bisa diambil tindakan karena belum ada dasar hukum atau petunjuk teknis terkait tunjangan dan rincian gaji P3K Paruh Waktu. Berbeda dengan P3K Penuh Waktu yang aturan penggajiannya sudah jelas,” ujar Manikrowi yang dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah permasalahan di lapangan yang menjadi pemicu P3K Paruh Waktu belum menerima gaji. Pertama, ditemukan adanya P3K yang tidak pernah terdaftar sebagai tenaga honorer di OPD, namun secara tiba-tiba menerima SK P3K Paruh Waktu. Hal ini menyebabkan tidak tersedianya alokasi anggaran gaji 1 tahun bagi mereka di OPD tempat mereka ditugaskan.
Kedua, pegawai yang sebelumnya merupakan honorer asli, namun ketika menerima SK P3K Paruh Waktu dipindahkan ke OPD baru sesuai pemetaan jabatan. Perpindahan ini mengakibatkan gaji mereka belum bisa terbayarkan di OPD yang baru.
Sementara itu, bagi tenaga honorer asli yang bertahan dan tidak berpindah unit kerja, proses pembayaran gaji tetap berjalan normal karena anggarannya sudah terhitung dalam alokasi belanja pegawai di OPD masing-masing.
Guna mengatasi persoalan ini, BKPP Teluk Bintuni telah melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati, Sekda, serta Asisten Setda dan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, pemerintah daerah saat ini tengah menunggu pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) atau sosialisasi dari BKN sebagai rujukan resmi bagi pihak keuangan untuk mengeksekusi pencairan.
Selain itu, BKPP juga sedang mendata ulang variasi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan 1.054 P3K tersebut guna menyelaraskan masa kontrak dan hak-hak keuangan mereka secara transparan.
”Kami dari BKPP sudah menyelesaikan tugas administrasi hingga penyerahan SK. Selanjutnya adalah ranah Keuangan. Namun, kami siap berkolaborasi agar hak-hak mereka (P3K) dapat dipenuhi dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya. (len)





























Hari ini : 159
Kemarin : 515
Total Kunjungan : 17060
Hits Hari ini : 224
Who's Online : 2