Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 1 Mar 2024 21:55 WIB ·

Ada Sanksi bagi Kepala Daerah jika Tidak Menyusun KLHS RPJPD


 Ketua Tim Ahli Pendamping Penyusunan KLHS RPJPD Teluk Bintuni Periode 2025-2045, Dr. Ir. Jonni Marwa, S.Hut, M.Si, IPU Perbesar

Ketua Tim Ahli Pendamping Penyusunan KLHS RPJPD Teluk Bintuni Periode 2025-2045, Dr. Ir. Jonni Marwa, S.Hut, M.Si, IPU

BINTUNI, Mangrove.id| Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) selama 20 tahun kedepan.

Hal ini jika tidak dipatuhi, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah pusat bagi pemerintah daerah terkait, sesuai regulasi yang berlaku.

Disebutkan Ketua Tim Ahli Pendamping Penyusunan KLHS RPJPD Teluk Bintuni Periode 2025-2045, Dr. Ir. Jonni Marwa, S.Hut, M.Si, IPU, bahwa sanksi yang pasti ialah sanksi administrasi.

“Sanksinya yang pertama adalah sanksi administrasi. Dimana dokumen RPJPD-nya pasti akan bermasalah, mungkin saja tidak akan disetujui,” ungkapnya saat diwawancarai usai kegiatan konsultasi publik pertama penyusunan KLHS RPJPD Teluk Bintuni periode 2025-2045 di gedung sasana karya, Jumat (1/3/2024).

Ia merinci, jika RPJPD-nya tidak disetujui lalu di-break down RPJMD-nya tidak disetujui sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan, maka yang terjadi adalah gaji kepala daerah tidak dibayar.

Pentingnya Dokumen KLHS RPJPD

Dokumen KLHS RPJPD, ia menegaskan, merupakan keharusan bagi daerah untuk menyusun dan melaksanakan sebagai dasar pembangunan daerah yang wajib disinkronkan dengan rencana pembangunan nasional secara berjenjang.

Dimana secara teknis, dalam penyusunan dokumen KLHS RPJPD ini, pihaknya turut menyampaikan draft usulan visi dan misi pemerintah daerah dalam kurun waktu 20 tahun kedepan, sebagai cantolan untuk RPJMD beserta turunannya.

“Integrasi akan dilakukan antara dokumen KLHS dengan dokumen RPJPD. Artinya, dokumen KLHS ini sudah menjadi dasar untuk teman-teman yang akan menyusun RPJPD di Bappeda, untuk melakukan proses integrasi. Jadi, kalau KLHS sudah selesai, otomatis RPJPD juga sudah selesai. Karena prosesnya saling mengikuti,” ulasnya.

Mengenai KLHS, ia menjelaskan, pihaknya hanya melakukan kajian terhadap aspek-aspek yang berhubungan dengan lingkungan. Kemudian, hasilnya akan disinkronkan dengan penyusunan RPJPD dengan mengacu pada empat pilar utama, yakni: sosial, ekonomi, lingkungan serta hukum dan tata kelola.

“Itu semua akan dilihat menjadi satu dalam dokumen KLHS ini. Kita akan mengkaji berdasarkan isu-isu strategis yang disepakati dalam konsultasi publik pertama,” sebutnya.

Ia menuturkan, tim penyusun nantinya akan melakukan analisis lanjutan untuk menentukan isu-isu yang paling menonjol dari 40 isu yang telah disusun sistematis sebagai indikator.

“Katakanlah dari 40 isu tersebut, kita dapatkan sekitar 5 isu prioritas. Itulah yang kemudian akan dicermati untuk menjadi bagian arahan pada dokumen RPJPD,” jelas Dekan Fakultas Kehutanan Unipa tersebut.

Ia menambahkan, arahan dimaksud tentu harus berkaitan dengan empat pilar utama, yang kemudian diusulkan menjadi visi dan misi dalam penyusunan dokumen RPJPD. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 232 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Anisto Dorong Revisi Perdasus DBH Migas Secepatnya

16 April 2026 - 20:15 WIB

DPRP Percepat Bahas Perdasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pengusaha OAP

16 April 2026 - 12:33 WIB

Kawal Revisi Perdasus DBH Migas, Sase: Keadilan Fiskal untuk Teluk Bintuni

16 April 2026 - 12:14 WIB

Sase Pertanyakan Progres 145 Kampung Persiapan Teluk Bintuni

16 April 2026 - 11:14 WIB

DPRP Papua Barat Bentuk Pansus LKPJ, Irsan Lie Terpilih sebagai Ketua

15 April 2026 - 18:08 WIB

Susun Rekomendasi, DPD RI Kumpul Forkopimda dan Perusahaan Migas di Papua Barat

14 April 2026 - 12:04 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!