Menu

Mode Gelap

Info Tanah Papua · 20 Apr 2026 20:21 WIB ·

MENUJU INVESTASI BERKEADILAN DAN “BENTENG TERAKHIR” EKONOMI HIJAU DI PAPUA BARAT


 Victor Rumere, Dosen Prodi Ekbang FEB Unipa | Ketua Mata Garuda Wilayah Papua Barat | 
Ketua ISEI Manokwari Koordinator Papua Barat Perbesar

Victor Rumere, Dosen Prodi Ekbang FEB Unipa | Ketua Mata Garuda Wilayah Papua Barat | Ketua ISEI Manokwari Koordinator Papua Barat

Oleh : Victor Rumere, Dosen Prodi Ekbang FEB Unipa | Ketua Mata Garuda Wilayah Papua Barat |Ketua ISEI Manokwari Koordinator Papua Barat

Sekapur-sirih. Tanah Papua hari ini bukan sekadar peta hijau di ujung timur nusantara. Akhir 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah dengan Indeks kualitas lahan terbaik di Indonesia. Dengan tutupan hutan alam yang luas, wilayah ini merupakan “benteng terakhir” hutan primer, sekaligus penyerap karbon krusial bagi stabilitas iklim dunia.

Namun, di balik kemegahan ekologis tersebut, tersimpan sebuah ironi yang mendalam yaitu paradoks kelimpahan sumber daya atau resource curse.
Data tahun 2024 menunjukkan peningkatan deforestasi nasional mencapai 175.400 hektare, di mana sekitar 14.000 hektare hutan alam di Papua hilang dalam setahun. Ironisnya, kekayaan alam ini belum linear dengan kesejahteraan masyarakatnya.

Data pada Maret 2025 menunjukan tingkat kemiskinan di Provinsi Papua Barat mencapai 20,66 persen, sementara di Papua Pegunungan melonjak hingga 29,91 persen, menjadi yang tertinggi di Indonesia. Selain itu, ekonomi Papua Barat menunjukkan volatilitas tajam, dimana sempat tumbuh pesat 25,53 persen pada awal 2025, namun segera terkontraksi menjadi -0,23% akibat ketergantungan pada sektor ekstraktif.

Jurang persepsi dan kondisi Bare Life. Gelombang keresahan sosial yang viral melalui tagar #AllEyesOnPapua, mengungkap adanya jurang persepsi yang lebar dalam memahami kesejahteraan. Perjuangan Suku Awyu di Boven Digoel dan Suku Moi di Sorong dalam mempertahankan ruang hidup dari ekspansi sawit, mencerminkan benturan dalam “Teori Barang Sosial”.

Bagi pemerintah, kesejahteraan sering kali diukur melalui distribusi uang dan pembangunan infrastruktur fisik. Namun bagi masyarakat adat, hutan adalah “bios”, atau sebuah institusi moral dan identitas budaya yang menyediakan kebutuhan hidup secara mandiri. Memaksakan investasi tanpa pengakuan hak ulayat, berisiko menempatkan masyarakat adat dalam kondisi bare life, di mana keberadaan politik mereka diabaikan oleh supremasi hukum negara demi kepentingan kapital.

Fondasi Hukum dan Otonomi Khusus. Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 telah menegaskan bahwa, hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat. Di tingkat daerah, komitmen hijau diperkuat melalui Perdasus Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019 yang mewajibkan perlindungan minimal 70 persen luasan hutan tropis.

Kehadiran Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) melalui fungsi Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi, dan Koordinasi (SHEK), diharapkan menjadi jembatan antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil daerah. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan diskoneksi mendalam, antara idealisme hukum dan praktik investasi yang sering kali mengabaikan hak tenurial masyarakat asli.

Reorientasi Strategi, Menuju Investasi Berbasis Budaya. Masa depan Papua Barat tidak terletak pada eksploitasi skala besar yang bersifat top-down, melainkan pada jalur investasi berkelanjutan yang berakar pada budaya. Setidaknya ada empat langkah strategis yang harus diambil,

yaitu Pertama, institusionalisasi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Persetujuan bebas tanpa paksaan dari masyarakat adat harus menjadi prasyarat mutlak bagi setiap izin investasi. Investasi tidak hanya butuh kepatuhan hukum, tapi juga legitimasi sosial dan budaya.

Kedua, penerapan Bottom-up Development Planning. Perencanaan harus melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, dengan menggunakan standar Optimum Sustainable Yield (OSY) yang menghitung kapasitas pemanfaatan lahan berdasarkan perspektif biologi, ekonomi, dan sosial-politik lokal.

Ketiga, mekanisme Dana Abadi (endowment fund). Keuntungan dari investasi sumber daya alam harus dialokasikan ke dalam dana yang dikelola secara mandiri oleh komunitas untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan kewirausahaan lokal guna menjamin keadilan antargenerasi.

Keempat, transisi menuju Ekonomi Hijau. Papua harus diarahkan menjadi pusat pengembangan teknologi ramah lingkungan, seperti penangkapan karbon atau CCUS dan industri rendah emisi.

Korporasi pun harus bergeser dari sekadar tanggung jawab sosial konvensional melalui praktik CSR, menuju environmental corporate responsibility (ECR) yang lebih proaktif dan fokus pada pelestarian ekosistem jangka panjang.
Singkatnya, menyelamatkan hutan Papua Barat berarti menyelamatkan manusia yang hidup di dalamnya.

Dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan, Papua Barat dapat bertransformasi dari sekadar cadangan komoditas menjadi pusat ekonomi hijau yang inklusif. Begitu pula dengan investasi yang adil adalah investasi yang menghargai tanah sebagai “mama” dan warisan spiritual, bukan sekadar komoditas pasar. Hanya dengan cara inilah, Papua Barat dapat keluar dari jebakan kutukan sumber daya dan menjadi pionir pembangunan berkelanjutan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“Double Kill” Kejati Papua Barat Tahan 5 Tersangka Dalam Semalam

17 April 2026 - 11:12 WIB

Mudasir Braweri: Sebyar Butuh Air Bersih dan Fasilitas Sanitasi yang Layak

21 Februari 2026 - 18:15 WIB

Kreativitas Ibu-ibu PW Merangkai Bunga Hidup di Lomba HUT ke-100 Klasis

7 Februari 2026 - 09:39 WIB

Lomba Masak Diikuti Kaum Bapak, Pdt Solissa: Tugas Bapak Tidak Sebatas Cari Nafkah

7 Februari 2026 - 09:34 WIB

Ikaros Dimara: Ada Pemberdayaan Potensi Lokal di Kegiatan Perlombaan

7 Februari 2026 - 09:29 WIB

Warga Jemaat GKI se Lingkungan I Klasis Antusias Mengikuti Jalan Santai

7 Februari 2026 - 06:35 WIB

Trending di Info Tanah Papua
error: Content is protected !!