Menu ✖

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 11 Mar 2025 17:27 WIB ·

Majelis Hakim Putuskan Gugatan Yohanes Akwan Lanjut Tahap Mediasi


 Majelis Hakim Putuskan Gugatan Yohanes Akwan Lanjut Tahap Mediasi Perbesar

MANOKWARI, Mangrove.id| Dalam sidang pemeriksaan awal atas gugatan yang diajukan oleh Yohanes Akwan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni, majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi.

Tahapan mediasi merupakan tahapan awal dalam sidang perdata untuk mencari keadilan antara penggugat dan tergugat melalui jalur damai.

Pengadilan Negeri Manokwari telah menunjuk Bapak Makam Haris, S.H., sebagai mediator yang akan memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak.

Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan yang melibatkan pihak ketiga netral agar para pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.

Menurut rujukan dalam gugatan penggugat, dasar hukum yang digunakan dalam perkara ini antara lain Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur asas kebebasan berkontrak, serta Pasal 1313 KUHPerdata yang mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan hukum antara satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih lainnya.

Selain itu, Pasal 338 KUHPerdata juga dijadikan dasar dalam gugatan ini.

Yohannes Akwan yang diwakili beberapa advokat Tanah Papua yang bersolidaritas melalui Demianus Waney, S.H., M.H., menegaskan bahwa KPU Teluk Bintuni telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian lisan yang dibuat dengan penggugat terkait jasa profesi advokat.

“Secara lisan, KPU dan sekretarisnya telah membuat janji, namun ternyata tidak menjalankan dengan itikad baik. Ini mencederai profesi advokat yang seharusnya dihormati sebagai officium nobile. Atas perbuatan ini, KPU Teluk Bintuni harus membayar kerugian jasa profesi sebagaimana yang kami tuntut dalam gugatan,” ujar Demianus Waney.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap mediasi, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang menguntungkan tanpa harus melanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut.

Semoga proses mediasi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (rls)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menanti Penetapan Tersangka Korupsi di Balai Gakkum LHK Maluku-Papua

26 September 2026 - 20:08 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Kejati Pabar Geledah Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku-Papua

17 September 2026 - 17:49 WIB

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!