Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 14 Agu 2024 19:11 WIB ·

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid At-Taqwa Dinaikkan ke Penyidikan


 Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang keberadaannya masih dicari usai hanyut terbawa arus kali Rawara, di  Moskona. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang keberadaannya masih dicari usai hanyut terbawa arus kali Rawara, di Moskona.

BINTUNI, Mangrove.id| Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid At-Taqwa dari penyelidikan ke penyidikan, terhitung sejak 14 Agustus 2024.

Peningkatan status kasus ini setelah penyidik melakukan pengembangan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan barang bukti lainnya.

Dengan berkembangnya kasus ini ke tahap penyidikan, polisi memastikan proses hukum kasus yang diduga merugikan negara tersebut, tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Berikut kronologi penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2024 / SPKT / Polres Teluk Bintuni / Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2024.

Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada bulan April 2022, dimana Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA Sp 5 Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni membuat dan mengajukan Proposal Bantuan Dana Pembangunan Masjid AT-TAQWA yang ditujukan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat.

Pada tanggal 5 Oktober 2023 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA menerima Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA sebesar  Rp.794.818.800, yang anggarannya bersumber dari DPA Setda Papua Barat c.q Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat TA 2023.

Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA berinisial AMB, diduga memalsukan tanda tangan ketua panitia di slip penarikan untuk mencairkan dana hibah tersebut, kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Terkait kasus ini, polisi sudah menyiapkan pasal sangkaan yakni: Pasal  8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp 150 juta dan atau paling banyak Rp 750 juta. (rls/wanma)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!