Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 14 Agu 2024 19:11 WIB ·

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid At-Taqwa Dinaikkan ke Penyidikan


 Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang keberadaannya masih dicari usai hanyut terbawa arus kali Rawara, di  Moskona. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang keberadaannya masih dicari usai hanyut terbawa arus kali Rawara, di Moskona.

BINTUNI, Mangrove.id| Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid At-Taqwa dari penyelidikan ke penyidikan, terhitung sejak 14 Agustus 2024.

Peningkatan status kasus ini setelah penyidik melakukan pengembangan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan barang bukti lainnya.

Dengan berkembangnya kasus ini ke tahap penyidikan, polisi memastikan proses hukum kasus yang diduga merugikan negara tersebut, tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Berikut kronologi penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2024 / SPKT / Polres Teluk Bintuni / Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2024.

Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada bulan April 2022, dimana Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA Sp 5 Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni membuat dan mengajukan Proposal Bantuan Dana Pembangunan Masjid AT-TAQWA yang ditujukan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat.

Pada tanggal 5 Oktober 2023 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA menerima Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA sebesar  Rp.794.818.800, yang anggarannya bersumber dari DPA Setda Papua Barat c.q Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat TA 2023.

Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA berinisial AMB, diduga memalsukan tanda tangan ketua panitia di slip penarikan untuk mencairkan dana hibah tersebut, kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Terkait kasus ini, polisi sudah menyiapkan pasal sangkaan yakni: Pasal  8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp 150 juta dan atau paling banyak Rp 750 juta. (rls/wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Togel di Bintuni Seolah Barang Dagangan Resmi, Aparat Diminta Tegas

21 April 2026 - 15:01 WIB

Kuasa Hukum Adukan Ketidakprofesionalan Kejati NTB ke Kejagung dan DPR RI

20 April 2026 - 20:16 WIB

Teluk Bintuni Diduga Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak, 5 Kasus Tercatat di 2026

18 April 2026 - 20:41 WIB

“Double Kill” Kejati Papua Barat Tahan 5 Tersangka Dalam Semalam

17 April 2026 - 11:12 WIB

Kementerian Dilibas, Kejati PB Tahan Tersangka Korupsi Gedung SMK Kehutanan

15 April 2026 - 17:57 WIB

YLBH SM Desak Polda Papua Barat Tindak Tegas Penambangan Ilegal

11 April 2026 - 16:07 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!