BINTUNI, Mangrove.id| Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menerangkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2024, bergantung hajat hidup orang banyak, utamanya masyarakat.
Maka itu, Bupati menegaskan seluruh OPD yang sudah menerima DPA, wajib hukumnya melaksanakan apa yang tertuang dalam DPA, secara khusus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah.
Disamping itu, Bupati pun mengingatkan agar setiap OPD dalam melaksanakan kegiatan yang ada di DPA, harus mempedomani aturan yang berlaku agar terhindar dari jeratan hukum.
“Kita pernah mendapatkan arahan dari bapak Kejati Papua Barat dan bapak Kapolda Papua Barat. Dan arahannya jelas, itu menjadi warning bagi kita,” ucap Bupati saat memberikan arahan di acara penyerahan DPA OPD di gedung Sasana Karya Pemda Teluk Bintuni, Kamis (14/3/2024).
“Jangan kerja diluar (aturan) itu. Karena ketika saudara berbuat salah, kita semua akan dipanggil untuk berikan keterangan,” tegasnya.
Kendati menyuruh untuk segera menjabarkan isi DPA, Bupati meminta seluruh OPD-nya untuk mempelajari DPA dengan teliti, khususnya memahami ketentuan yang ada.
Apabila menemui kendala dalam memahami ketentuan tersebut, Bupati menyarankan kepala OPD untuk berkonsultasi ke pihak yang berkompeten, semisal BPKP, BPK bahkan Kejaksaan.
“Pegang teguh aturan, jangan pegang DPA ditangan lalu lupa diri. Jangan kerja seenaknya saja. Nanti ada masalah baru cari bupati,” keluhnya.
“Ingat bahwa itu uang negara, uang rakyat, bukan uang pribadi. Jangan kita sudah susah payah kerja bertahun-tahun, tapi karena satu masalah semuanya sia-sia,” tandas Bupati. (wanma)


































Hari ini : 472
Kemarin : 673
Total Kunjungan : 165874
Hits Hari ini : 979
Who's Online : 5