Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 13 Feb 2024 13:04 WIB ·

Ketua LMA Suku Sougb Bintuni Apresiasi Kerja Cepat Kapolres


 Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid didampingi Kasatreskrim, AKP. Tomi Samuel Marbun poto bersama Ketua LMA Suku Sougb Bintuni, Meli Yettu beserta keluarga korban usai tatap muka, Selasa. Perbesar

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid didampingi Kasatreskrim, AKP. Tomi Samuel Marbun poto bersama Ketua LMA Suku Sougb Bintuni, Meli Yettu beserta keluarga korban usai tatap muka, Selasa.

BINTUNI, Mangrove.id| Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Sougb Bintuni, Melianus (Meli) Yettu mengapresiasi kinerja aparat kepolisian khususnya Satreskrim Polres Teluk Bintuni yang berhasil mengungkap kematian Serlina Dortea Towansiba.

Apresiasi yang disampaikan Meli Yettu, lantaran pihaknya menilai kinerja yang ditunjukkan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid beserta jajaran, tergolong cepat.

“Kami sampaikan terima kasih kepada bapak kapolres dan jajaran, yang sudah mengungkap kematian anak kami ini,” ucap Meli Yettu dalam tatap muka antara Polres dan pihak keluarga korban di kampung Tihibo, Manimeri, Selasa (13/2/2024).

Di kesempatan ini, ia menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh upaya polisi dalam proses hukum yang akan dilakukan. Bahkan, pihaknya bersedia memberikan keterangan yang diperlukan aparat dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tersebut.

Sesuai catatan mengrove.id, Serlina Dortea Towansiba (24 tahun) warga kampung Tihibo, distrik Manimeri, kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat ditemukan warga sudah tak bernyawa di jalan kampung Base Camp Manimeri, Minggu (11/2/2024) lalu.

Aparat yang menerima laporan masyarakat, langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Teluk Bintuni guna dilakukan visum.

Setelahnya, aparat Satreskrim Polres Teluk Bintuni mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk mengamankan sejumlah barang bukti.

Alhasil, dalam kurun waktu dua jam saja, penyidik berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pembunuhan yang tak lain adalah suami korban berinisial FS.

Penyidik kemudian menjerat FS dengan pasal berlapis yakni; pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara diatas 10 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Wanma)

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!