BINTUNI, Mangrove.id| Aparat Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Para tersangka yang berhasil dibekuk, saat ini sudah diamankan beserta barang bukti, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan rilis kepolisian yang diterima Mangrove.id, Kamis (1/2/2024), dua kasus yang berhasil diungkap yakni: kasus pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio M3 dengan tersangka inisial SE (16 tahun).
Dan, kasus pencurian speaker aktif merk DAT dengan dua tersangka masing-masing RI (18 tahun) dan AN (19 tahun).
Untuk kasus pencurian sepeda motor berdasarkan laporan polisi: LP/B/ 226 / X /SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, tanggal 27 Oktober 2023, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP.
Sementara, kasus lainnya dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 16 / I /SPKT / RES.TELUK BINTUNI / PAPUA BARAT, tanggal 23 Januari 2024, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dan 362 KUHP. (Wanma)

































Hari ini : 343
Kemarin : 673
Total Kunjungan : 165745
Hits Hari ini : 584
Who's Online : 3