Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 9 Sep 2023 20:10 WIB ·

Modus Pengobatan, RM Setubuhi Istri Orang


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

BINTUNI, Mangrove.id| Seorang perempuan berinisial MD warga distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni menjadi korban kekerasan seksual.

MD menjadi korban pelampiasan nafsu bejat seorang dukun berinisial RM, dengan modus pengobatan tradisional.

Sesuai rilis yang diterima dari Seksi Humas Polres Teluk Bintuni, laporan MD direspons petugas berdasar laporan polisi, LP/B/05/IX/2023/SPKT/SEK.BABO/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT.

Sesuai kronologinya, kejadian bermula pada Agustus 2023, saat ayah korban mengalami kesakitan pada kakinya hingga mengakibatkan ayah korban harus di rawat di Puskesmas Babo.

Di kesempatan itu, korban beserta keluarganya, dan juga tersangka tengah berada di ruang rawat inap menjenguk ayah korban yang dirawat. Disitu, korban mendekati tersangka dan meminta pengobatan spiritual.

Namun, permintaan korban tidak langsung disetujui seketika. Tersangka lalu berjanji akan menolong korban, jika waktunya tepat.

Tepatnya, Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wit, saat Tersangka  melintas di depan rumah korban, tersangka melihat korban bersama suaminya sedang duduk di samping rumah.

Tersangka lalu menghampiri korban bersama suaminya dengan membawa sebuah bungkusan, lalu menawarkan kepada korban dan suaminya untuk menuju ke suatu tempat, sebagai lokasi pengobatan.

Selang beberapa waktu, korban dan suaminya sepakat untuk mengikuti petunjuk tersangka, ke lokasi pengobatan di areal bandara.

Setelah tiba di ujung bandara, tersangka menyuruh suami korban untuk tetap berada di tempat, sementara tersangka mengajak korban untuk berjalan berdua menuju ke suatu tempat, untuk mengambil kayu.

Saat tiba di lokasi kayu tersebut, tersangka lalu menyuruh korban untuk mengeluarkan rokok linting. Tersangka lalu menyuruh korban melepas semua pakaian, dan korban disuruh berjalan ke suatu tempat yang diarahkan tersangka, sambil membawa rokok yang sudah dibakar.

Tiba di tempat itu, korban lalu mencabut salah satu tumbuhan dan menaruh rokok tersebut sesuai arahan tersangka. Setelah itu, korban kemudian kembali menemui tersangka, dan disuruh memakai kembali pakaiannya.

Perjalanan mereka, tidak sampai disitu. Namun, tersangka mengajak korban untuk berjalan lagi menuju titik kedua. Masih di tengah jalan, tersangka menyuruh korban untuk menaruh handphonenya dan handphone milik tersangka di tempat yang ditunjuk tersangka.

Setelah handphone keduanya diletakkan, tersangka dan korban melanjutkan perjalanan hingga tiba di tempat kedua. Tersangka kemudian menyuruh korban duduk dan tersangka mengeluarkan sebuah bungkusan sambil menyuruh korban untuk membuka bungkusan tersebut, dan mengambil barang berupa daun pucuk pinang hutan, batang tali tumbuhan yang berbunga, dan pucuk pinang warnah putih.

Kemudian tersangka menyuruh korban untuk kembali melepaskan seluruh pakaian dari tubuhnya. Tersangka lalu mengambil pucuk daun tersebut dan menyuruh korban memakannya. Sesudah itu, tersangka kembali mengambil tumbuhan yang berbunga dan mengolesnya pada payudara korban, sambil mengucapkan mantra.

Selanjutnya tersangka kembali mengambil pucuk pinang warna putih dan menyerahkan kepada korban  sambil menawarkan kepada korban sejumlah ritual yang harus dilakukan dengan cara persetubuhan. Korban menyetujui syarat-syarat tersebut, dan akhirnya korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

Setelah semua ritual yang dilakukan, korban dan suaminya begitu sampai di rumah, korban lalu menceritakan kejadian yang dialami secara kronologi. Mendengar cerita tersebut, suami korban langsung melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polsek Babo.

Dari perkembangan kasus yang ditangani aparat, pada Jumat (8/9/2023) tersangka RM langsung ditahan dan dijebloskan ke balik jeruji besi Polres Teluk Bintuni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat 2 Huruf b juncto Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman  penjara paling lama 12 tahun. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!