Mangrove.id| Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT melantik 42 Kepala Kampung dari 13 Distrik untuk masa bakti lima tahun kedepan.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah janji jabatan ini dilaksanakan di gedung serba guna Bintuni, Rabu (3/8/2022) yang disaksikan para elit serta masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Kepala Kampung salah satu garda terdepan dalam menanggapi semua masalah yang ada di kampung.
“Kepala kampung mempunyai tanggung jawab besar dalam membangun kampung,” ujar Bupati.
Bupati menerangkan, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan amanat bagi desa/kampung dalam menjalankan roda pemerintahan.
UU tersebut kata Bupati, merupakan komitmen Pemerintah untuk mendorong perluasan, kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat dan untuk mensejahterakan rakyat.
“Undang-undang desa merupakan salah satu komitmen pemerintah yang berpihak pada masyarakat yang ada di kampung, untuk mewujudkan pembangunan,” tuturnya.
Lanjut Bupati, seorang Kepala Kampung mempunyai tugas yang besar, bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal, akan tetapi idealnya seorang Kepala Kampung harus mampu membawa masyarakat hidup secara layak.
Oleh sebab itu, Bupati mengingatkan, seluruh Kepala Kampung untuk menjadi figur pemimpin yang senantiasa mampu memegang teguh amanat dan selalu berkomitmen atas janji yang yang telah di tuangkan dalam visi misi.
“Ini menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang sedang berlangsung. Setiap tahunnya kampung akan menerima anggaran dari Pemerintah setiap tahunnya, untuk kemajuan kampung,” tutup Bupati. (Susi)
































Hari ini : 322
Kemarin : 867
Total Kunjungan : 177912
Hits Hari ini : 772
Who's Online : 5