Menu ✖

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 21 Jul 2022 08:22 WIB ·

Kajari Teluk Bintuni Tegaskan Kasus Pasar Babo Tetap Diproses


 Kajari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, SH, MH Perbesar

Kajari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, SH, MH

Mangrove.id| Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo tahun 2018, hingga saat ini tetap ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Dimana, upaya yang kini intens dilakukan penyidik yakni melengkapi seluruh berkas perkara yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 3 miliar lebih tersebut.

Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny Zebua yang dikonfirmasi Wartawan di Bintuni, Rabu (20/7/2022), menegaskan bahwa pihaknya tetap mendalami kasus dugaan korupsi pasar Babo hingga tuntas.

“Saat ini kami dalam tahap melengkapi administrasi berkas perkara. Setelah itu, baru kami lanjut pada pemanggilan kepada para saksi termasuk empat tersangka untuk kami periksa,” ungkap Kajari.

Kajari pun menyatakan, dalam rangka penegakkan hukum, apabila para pihak yang tersangkut kasus tidak mengindahkan setiap proses hukum yang dilakukan penyidik, maka upaya paksa menjadi pilihan.

“Kalau mereka tidak memenuhi panggilan kami, maka bisa dilakukan upaya paksa seperti penjemputan. Bahkan, jika diharuskan maka kami bisa melakukan penahanan,” ucapnya.

Selanjutnya Kajari menambahkan, tidak hanya itu, pihaknya pun bisa melakukan upaya-upaya hukum lainnya seperti penggeledahan hingga penyitaan, sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

“Kami pastikan di awal Agustus sudah ada perkembangan yang positif. Karena, sejumlah agenda penting di internal kami, maka masyarakat kami harap bersabar. Pada prinsipnya, kasus ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kajari.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Teluk Bintuni telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Babo tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp 3 miliar lebih (hasil audit BPKP).

Sesuai surat perintah Kajari Teluk Bintuni, No Print-01/R.2.13/Fd.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021, empat tersangka tersebut yakni, MJ dan TR (oknum ASN di Pemda Teluk Bintuni), MS oknum kontraktor dan JB oknum Anggota DPRD Sulawesi Barat.

Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Wanma)

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Prafi Tekankan Sinergi dan “Saring Sebelum Sharing”

9 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Kabut Asap Selimuti Perairan, Satpolairud Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan

30 September 2026 - 19:20 WIB

Menanti Penetapan Tersangka Korupsi di Balai Gakkum LHK Maluku-Papua

26 September 2026 - 20:08 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Kejati Pabar Geledah Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku-Papua

17 September 2026 - 17:49 WIB

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!