Menu ✖

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 22 Apr 2022 14:53 WIB ·

Kios dan Toko Tidak Boleh Jual Miras, Itu Ilegal


 Salah satu kios yang menjual Miras saat didatangi aparat Satpol PP Perbesar

Salah satu kios yang menjual Miras saat didatangi aparat Satpol PP

Mangrove.id| Peredaran Minuman Keras atau Miras (mengandung alkohol) di Kabupaten Teluk Bintuni hanya dikhususkan untuk tempat-tempat tertentu yakni tempat hiburan malam, hotel, restoran, diskotik, bar dan karaoke.

Hal ini sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemda Teluk Bintuni melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga tempat-tempat lain seperti kios dan toko tidak dibolehkan menjual Miras.

Kepala Dinas PM-PTSP Teluk Bintuni, Jeffry Papilaya menjelaskan dasar memberikan izin kepada tempat usaha tertentu untuk menjual Miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni No 3 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Berkaitan dengan Miras, izin yang kami proses itu hanya untuk dijual di tempat hiburan malam, hotel, restoran, diskotik, bar dan karaoke,” terang Papilaya kepada Wartawan, saat dikonfirmasi di Bintuni belum lama ini.

Dengan jelasnya izin yang dikeluarkan Pemerintah, Papilaya menegaskan peredaran Miras melalui kios-kios dan tempat-tempat yang tidak sesuai dengan perizinan, tergolong ilegal.

“Kalau yang dijual di kios-kios atau tempat-tempat lain, itu kami tidak tahu. Karena secara perizinan, kios-kios tidak diperuntukkan untuk menjual Miras,” jelasnya.

Dicecar soal tindakan hukum bagi penjual Miras tanpa izin, Papilaya kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang. Ia berdalih, bahwa kewenangan penindakan hukum bukan menjadi domain instansinya.

“Bukan domain kami kalau ada pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” ucap mantan Kabag Kesra Setda Teluk Bintuni itu.

Peredaran Miras tanpa izin, sudah menjadi rahasia umum di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni. Bahkan, aktifitas peredaran Miras ilegal ini disinyalir sudah berlangsung sejak lama.

Hal ini terbukti, dalam aksi razia yang digelar oleh aparat, tidak sedikit ditemukan Miras ilegal yang berhasil diamankan. Parahnya lagi, berdasarkan hasil sitaan aparat, tidak hanya Miras golongan A, namun golongan B dan C yang dilarang beredar, juga kerap disita. (Wanma)

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Prafi Tekankan Sinergi dan “Saring Sebelum Sharing”

9 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Kabut Asap Selimuti Perairan, Satpolairud Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan

30 September 2026 - 19:20 WIB

Menanti Penetapan Tersangka Korupsi di Balai Gakkum LHK Maluku-Papua

26 September 2026 - 20:08 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Kejati Pabar Geledah Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku-Papua

17 September 2026 - 17:49 WIB

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!