Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 22 Apr 2022 13:02 WIB ·

Kejari Teluk Bintuni Siap Bantu Pemda Untuk Cegah Korupsi


 Kajari Teluk Bintuni, Johny Zebua, SH, MH Perbesar

Kajari Teluk Bintuni, Johny Zebua, SH, MH

Mangrove.id| Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengaku siap terlibat secara aktif mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Teluk Bintuni, terutama dalam lingkup kerja Pemda Teluk Bintuni.

Komitmen Kejari Teluk Bintuni untuk ikut serta dalam pembangunan di Tanah Sisar Matiti, menjadi alasan mengapa Kejari Teluk Bintuni siap terlibat untuk mendukung peran Pemda guna terwujudnya pembangunan sesuai rencana.

Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny Zebua, SH, MH selaku pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakkan Hukum di Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (22/4/2022), menyebut pentingnya sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah dalam rangka pencegahan Tipikor.

Kaitan dengan Tipikor ini, Kajari menjelaskan bahwa tidak ada kompromi bagi siapa saja apabila sudah memenuhi unsur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, Kajari menerangkan sesuai UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, seluruh unsur pidananya sudah terpenuhi.

“Jadi kalau kita bahas disitu, walaupun dia tidak menikmati tetapi hasil dari korupsi itu mengakibatkan pihak lain diuntungkan dan Negara dirugikan, maka mau bagaimana lagi. Unsur pasalnya sudah jelas maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan bersama-sama dengan pihak yang menikmati,” papar Kajari di sela-sela kegiatan di gedung Sasana Karya.

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Kajari menyarankan agar langkah-langkah preventif menjadi pilihan utama. Oleh karenanya, Kajari mempersilahkan para Pimpinan OPD di lingkup Pemda Teluk Bintuni untuk menyurat secara resmi kepada Kejari Teluk Bintuni perihal permohonan pendampingan hukum.

“Sebagai langkah preventif, kami sarankan agar bersinergi dengan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi Datun) agar setiap pejabat yang mengelola anggaran proyek tidak melakukan perbuatan hukum dan tidak terjerat hukum,” imbau Kajari.

Kajari menjamin, dengan memberdayakan Jaksa sebagai pendamping hukum dalam program pembangunan, maka dipastikan kerugian Negara tidak akan terjadi, termasuk Pejabat yang didampingi bisa terbebas dari persoalan hukum.

“Kami akan berada di pihak bapak/ibu sekalian untuk mencegah terjadinya kerugian Negara. Dan bapak/ibu tidak perlu khawatir bahwa nanti ada fee (bayaran) buat kami. Itu tidak ada, sebab kami mewakili Negara,” pungkas Kajari. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!