Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 11 Apr 2026 16:07 WIB ·

YLBH SM Desak Polda Papua Barat Tindak Tegas Penambangan Ilegal


 Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH Perbesar

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH

MANOKWARI, mangrove.id| Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, melontarkan kritik keras terhadap Polda Papua Barat yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus tambang ilegal di wilayah perbatasan Manokwari Selatan (Mansel) dan Teluk Bintuni.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini publik belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum, meskipun dugaan aktivitas tambang ilegal telah berlangsung dan berdampak pada kerusakan hutan.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan serius terhadap lingkungan. Kalau aparat tidak segera bertindak tegas, maka patut dipertanyakan komitmen penegakan hukumnya,” tegas Yohannes.

Menurutnya, sikap lamban dan minimnya keterbukaan informasi justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Ia meminta agar Polda Papua Barat tidak tebang pilih dan berani mengungkap siapa saja yang berada di balik praktik tambang ilegal tersebut, termasuk jika melibatkan pemodal besar.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus diproses. Tidak boleh ada yang dilindungi,” ujarnya.

YLBH Sisar Matiti juga mendesak agar seluruh pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke hadapan pengadilan.

Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, Yohannes menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal.

Seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal harus segera disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau alatnya masih ada, itu harus disita. Jangan sampai dibiarkan, karena itu bukti nyata kejahatan.

Negara harus hadir dan memberi efek jera,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal sama saja dengan membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Kasus tambang ilegal di wilayah Mansel–Teluk Bintuni kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar penyelidikan tanpa kejelasan. (rls/len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“Double Kill” Kejati Papua Barat Tahan 5 Tersangka Dalam Semalam

17 April 2026 - 11:12 WIB

Kementerian Dilibas, Kejati PB Tahan Tersangka Korupsi Gedung SMK Kehutanan

15 April 2026 - 17:57 WIB

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!