Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 11 Apr 2026 16:07 WIB ·

YLBH SM Desak Polda Papua Barat Tindak Tegas Penambangan Ilegal


 Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH Perbesar

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH

MANOKWARI, mangrove.id| Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, melontarkan kritik keras terhadap Polda Papua Barat yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus tambang ilegal di wilayah perbatasan Manokwari Selatan (Mansel) dan Teluk Bintuni.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini publik belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum, meskipun dugaan aktivitas tambang ilegal telah berlangsung dan berdampak pada kerusakan hutan.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan serius terhadap lingkungan. Kalau aparat tidak segera bertindak tegas, maka patut dipertanyakan komitmen penegakan hukumnya,” tegas Yohannes.

Menurutnya, sikap lamban dan minimnya keterbukaan informasi justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Ia meminta agar Polda Papua Barat tidak tebang pilih dan berani mengungkap siapa saja yang berada di balik praktik tambang ilegal tersebut, termasuk jika melibatkan pemodal besar.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus diproses. Tidak boleh ada yang dilindungi,” ujarnya.

YLBH Sisar Matiti juga mendesak agar seluruh pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke hadapan pengadilan.

Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, Yohannes menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal.

Seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal harus segera disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau alatnya masih ada, itu harus disita. Jangan sampai dibiarkan, karena itu bukti nyata kejahatan.

Negara harus hadir dan memberi efek jera,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal sama saja dengan membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Kasus tambang ilegal di wilayah Mansel–Teluk Bintuni kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar penyelidikan tanpa kejelasan. (rls/len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!