Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 10 Nov 2025 22:05 WIB ·

YLBH SM Desak Pemerintah Bentuk Perda Bantuan Hukum Gratis


 Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes Perbesar

Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes

MANOKWARI, mangrove.id| Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat, serta pemerintah kabupaten/kota untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Dia menerangkan, sampai saat ini masih banyak masyarakat Papua, termasuk perempuan, anak-anak, maupun orang dewasa, yang berhadapan dengan hokum, namun kesulitan memperoleh pembelaan hukum secara maksimal.

Ketiadaan regulasi daerah yang menjamin layanan bantuan hukum gratis dinilai menjadi salah satu penyebab utama ketimpangan akses terhadap keadilan di Papua Barat.

“Sudah saatnya Papua Barat memiliki Perda tentang Bantuan Hukum Gratis. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan pelayanan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu,” ujar Syabes kepada wartawan, Senin (10/11).

Dia menegaskan, YLBH Sisar Matiti sebagai lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum), memandang bahwa perda tersebut penting untuk menjamin hak masyarakat adat Papua dan penduduk Papua Barat dalam memperoleh keadilan.

Pasalnya, perda bantuan hukum akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran dan mekanisme pemberian bantuan hukum gratis secara berkelanjutan.

Dia menjelaskan, langkah ini sekaligus mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin.

“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah dapat menyalurkan dukungan langsung kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi agar masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan pembelaan tanpa harus terbebani biaya,” tambahnya.

Dia berharap, pemerintah dan DPR provinsi dapat segera memprioritaskan pembahasan perda tersebut dalam waktu dekat, demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Papua Barat. (len/rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!